Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Ratusan Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami Selama 2021

Info Terkini | 2022-01-03 02:08:38
Ilustrasi | Foto : Ist

Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, mencatat ada sebanyak 472 perkara gugatan selama tahun 2021. Perkara istri menggugat cerai suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan, mengatakan ada 472 perkara gugatan di Mahkamah syar'iyah selama tahun 2021. Dari angka itu terdiri dari 101 perkara cerai talak atau yang diajukan suami, sedangkan ada 315 perkara cerai gugat atau yang diajukan istri.

Kemudian, perkara gugatan lainnya yaitu kewarisan sejumlah sembilan perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, harta bersama ada tujuh perkara dan lain-lain satu perkara.

"Jadi yang banyak yang mengajukan itu adalah perempuan, kalau istilahnya di mahkamah syar'iyah itu adalah cerai gugat," kata Raihan kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Raihan mengatakan ada banyak faktor istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya. Pertama karena faktor perselisihan yang disebabkan orang ketiga 308 perkara. Hingga banyaknya suami yang tidak bisa menafkahi istrinya karena faktor ekonomi empat perkara.

"Kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak. Baik suami atau istri pergi tidak diketahui alamatnya 42 perkara, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) empat perkara, faktor pidana di hukum delapan perkara dan cacat badan dua perkara," ungkapnya.

Raihan menjelaskan untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga. Kemudian, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma.

"Selanjutnya, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur," sebut Raihan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image