Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ronal

Menjejak Tanah Rencong: Refleksi Mahasiswa Atas Warisan MoU Helsinki

Eduaksi | 2026-08-28 16:04:24

Sebelum melangkah ke Aceh, steorotip yang beredar di luar kerap menimbulkan keraguan. Bayang-bayang bencana, stigma negatif, hingga trauma konflik masa lalu. Saya pun pernah mendengar opini-opini pembohong ini sebelum akhirnya memutuskan menginjakkan kaki di sini untuk menuntut ilmu. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain.

Seperti lirik lagu Tulus, saya dibuat “Jatuh Suka”. Kehangatan masyarakatnya yang begitu memuliakan tamu, daerah yang aman, tentram dan jauh dari kriminalitas. Setiap sudut Aceh menyimpan keindahan, mulai dari megahnya Masjid Raya Baiturrahman yang kokoh berdiri menjadi saksi bisu tragedi tsunami 2004, hingga senja berona merah jingga di pantai Lampuuk, belum lagi kilauan fajar di pantai pasir putih yang selalu sukses memanjakan mata dan menenangkan hati.

Di sepanjang jalan, warung kopi khas Aceh selalu siap menyambut. Segelas kopi Arabika Gayo hangat yang berasal dari dataran tinggi Aceh seolah punya keajaiban tersendiri, Ketika meneguk beban di kepala bagaikan sirna sesaat.

Ketika tiba di Banda Aceh beberapa tahun yang lalu sebagai seorang pelajar, hal pertama yang menyapa adalah hembusan angin dari pesisir yang membawa sejarah panjang. Di kota yang pernah mengalami gempa bumi, tsunami dan konflik bersenjata ini, suasana damai hari ini terasa begitu hangat dan mengikat sekaligus. Kehidupan kampus yang penuh dengan ruang diskusi dari kelas hingga sampai tawa di warung-warung kopi.

Dinamika sosial dan politik sehari-hari yang saya rasakan sebagai seorang mahasiswa ilmu pemerintahan Universitas Syiah Kuala di sini, semuanya berdiri di atas fondasi yang kokoh yang telah diletakkan dua dekade yang lalu di Finlandia. Kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Berkuliah di Aceh ini bukan hanya sekedar mengejar gelar akademis, namun juga ikut menyaksikan, bagaimana merasakan buah dari perdamaian itu tumbuh dan dirawat oleh masyarakat.

Ruang perkuliahan di Aceh menarik dan unik untuk didengar. Pasca konflik MoU Helsinki 2005 tidak hanya mengakhiri hambatan tetapi juga mengubah lanskap politik, hukum dan ekonomi di Serambi Mekkah melalui status otonomi khusus. Sebagai mahasiswa yang menimba ilmu di tanah ini, pengalaman harian saya terikat erat dengan dukungan perjanjian tersebut. Melihat dinamika antara regulasi kekhususan, harapan kesejahteraan dan tantangan yang mengintegrasi terus menjadi hal yang diperdebatkan di warung kopi dan ruang kampus.

Berkuliah di Aceh memberikan saya kesempatan langka untuk berdiri di persimpangan jalan antara masa lalu yang kelam dan masa depan yang penuh dengan penataan ulang, disetiap jengkal pengalaman berkuliah terasa langsung sebagai refleksi atas komitmen damai. Pada suatu ketika saya mengunjungi musuem tsunami Aceh, di tempat ini banyak sekali ingatan-ingatan tentang tragedi tsunami yang begitu kental, rumah yang hancur, keluarga yang hilang, sekolah yang roboh, dan ada satu keajaiban terjadi, tempat yang menjadi pengingat, tempat yang menjadi tempat perlindungan ia adalah Masjid Raya Baiturahman.

Bangunan kokoh, dari gempa dan tsunami ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekuasaan dan pertolongan pemilik langit dan bumi hadir untuk masyarakat Aceh. Di tempat ini juga menjadi saksi perjuangan masyarakat Aceh yang begitu kuat dan tanguh menghadapi penjajah Belanda pada masa itu, dan Aceh menjadi satu-satunya daerah yang paling lama, sulit dan terakhir ditaklukkan.

Setelah tragedi tsunami Aceh yang sebelumnya berkonflik dengan pemerintah, akhirnya berdamai dimeja perundingan dan lahirlah MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Perjanjian ini mengakhiri konflik bersenjata selama hampir 30 Tahun.

Pada saat ini perjanjian MoU Helsinki itu telah berusia 21 Tahun, setelah dua dekade terakhir perjanjian damai. Masyarakat menilai ada point-point kesepakatan yang belum terealisasikan sepenuhnya. Momen bersejarah ini menjadi perenungan, menjadi pengingat dan menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa memaknai Mou Helsinki saat ini membutuhkan sudut pandang yang realistis dan dewasa. Perjanjian itu bukan hanya sebagai pemecah dokumen konflik, melainkan telah bertransformasi menjadi peradaban baru bagi Aceh dan menjadi pelajaran diplomasi bagi Indonesia.

Sebagian Masyarakat, mantan kombatan GAM, dan politikus lokal memandang pengibaran Bendera Bintang bulan pada 15 Agustus sebagai bentuk peringatan dan simbol pengakuan atas MoU Helsinki (Pasal 1.1.5) serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, pandangan dari pemerintah pusat menilai desain bendera Bintang Bulan masih memiliki kesamaan dominan dengan bendera organisasi (GAM) yang dilarang berdasarkan PP No. 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah.

Isu pengibaran bendera di hari damai Aceh ini menunjukkan bahwa penyelesaian aspek teknis dan simbolis dari MoU Helsinki memerlukan pendekatan dan kompromi politik yang lebih baik. Masyarakat pada umumnya berharap isu ini dapat diselesaikan secara final melalui dialog, sehingga peringatan Hari Damai Aceh fokus pada evaluasi pembangunan, keadilan korban konflik dan penguatan perekonomian di Aceh.

Harapan Masyarakat Aceh terhadap MoU Helsinki diantaranya kepastian perdamaian yang berkelanjutan, kesejahteraan ekonomi dan penghormatan terhadap kekhususan politik dan kebudayaan Aceh. Masyarakat berharap seluruh turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diadopsi dalam MoU Helsinki dapat terealisasikan secara utuh, tanpa adanya peraturan turunan nasional yang membatasi kewenangan khusus Aceh. Tujuannya agar isu-isu sensitif seperti bendera atau lambang Aceh dapat direalisasikan secara kemampuan tanpa harus menjadi persoalan politik tahun setiapnya.

Mou Helsinki ini menjadi pengingat bahwa dialog dan kompromi politik jauh lebih efektif dari pendekatan kekerasan (win-win solution). Ini menjadi warisan sejarah betapa berharga dan mahalnya arti sebuah perdamaian, sehingga menjaga perdamaian saat ini adalah kewajiban bersama.

Mou Helsinki, sebagai peta jalan yang melahirkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006. Bahwa memaknainya saat ini harus diarahkan pada kesejahteraan Masyarakat, pergeseran dulu pada fokus konflik, beralih ke fokus pembangunan ekonomi. MoU Helsinki memberikan ruang bagi Aceh untuk terus merawat identitas budayanya seperti penerapan syariat Islam, lambang/bendera daerah. Tanpa harus memisahkan diri dari NKRI.

Apalagi jika pada tahun 2006 MoU Helsinki bermakna “berhentinya tembakan senjata” maka di masa kini MoU Helsinki harus kita maknai sebagai “alat untuk melawan kemiskinan, kebencian dan ketidakadilan” Jadikanlah hari perdamaian ini sebagai momentum untuk membangun kebersamaan dan merawat perdamaian. Untuk itu teruslah merawat perdamaian ini sampai kapanpun. Kita percaya Aceh akan bisa bangkit, tumbuh dan maju bersama melewati semua persoalan ini. Salam damai, salam kebersamaan. “Krue Semangat”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image