Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia nabila

Hukum Menuduh Orang Berzina tanpa Saksi

Agama | Saturday, 04 Nov 2023, 01:44 WIB
Hukum menuduh orang berzina

Pada dasarnya Menuduh orang lain berbuat zina disebut al qadzfu. Qadzaf secara etimologi merupaka masdar dari qadzafa- yaqdzifu-qadzafan yang artinya melempar(al-ramyu). Secara terminologi, a-qodzfu bermakna melempar batu atau dengan benda lainnya. Ini adalah makna dasar yang di gunakan di dalam konteks al-quran. Menurut definisi syariat islam, qadzaf berarti tuduhan zina, atau menisbahkan, menusuh seorang muslim kepada perbuatan zina dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum qadzaf berawal pada masa nabi di bulan syaban tahun 5 hijriah ketika terjadinya lerang antara umat muslim dengan bani mushtaliq. Yang terkait adalah sahabat nabi dan juga istri rasullah yaitu saidah aisyah r,a terkena sebuah fitnah oleh kaum munafik.

Allah menurunkan firmanya karna terjadinya sebuah fitnah yang di alami oleh saidah aisyah, terdapat pada surah an-nur ayat 11.

اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌعَظِيْمٌ 11. Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula).

Dalam firman tersebut allah mengingatkan agar umat islam hati-hati menyikapi berita yang beredar. Tidak boleh meyakini kebenarnya sebelum di klarifikasi terlebih dahulu.

Syarat qadzif

Ada ketentuan dan persyaratan yang sangat ketat bagi laki-laki (suami) atau orang lain terhadap perempuan (istri) yang mungkin tuduhannya bisa di terima. Syarat ketentuan menjadi syarat sebelum jatuhnya had qadzaf. Yaitu sebagai berikut:

 

  1. Berakal (aqil)
  2. Dewasa (baligh)
  3. Tidak dalam paksaan orang lain

Ketiga syarat ini sebagai unsur pokok taklif (beban hukum) dalam islam, hukum tidak dijatuhkan kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan di atas. Seperti anak kecil, orang gila, dan orang yang dipaksa. (Mendapat paksaan menuduh zina kepada orang lain) mereka tidak terkena had qadzaf

Apabila penuduh zina adalah murahiq (anak menjelang dewasa), ia tidak kena had qadzaf, melaikan diberika hukuman berbentuk ta’zir yang cocok dengan pertimbangan sifat si murahiq tersebut.

4. Tuduhan si qadzif harus mutlak.

 

  1. Tuduhan qadzif terjadi di negeri islam. Apabila penuduh (qadziff) melakukan tuduhan di darul harb, penuduh tidak dikenai hukuman had. Syarat ini menurut imam abu hanifah.
  2. Niat qadzaf melawan hukum. (Mendatangkan 4 orang saksi) apabila kurang dari 4 orang atau dia hanya sendiri, maka orang tersebut terkena hukuman qadzaf.

Syarat maqdzuf

Sanksi bisa di jatuhkan apabila terpenuhi syarat-syarat orang yang di tuduh berbuat zina( (maqdzuf) sebagai berikut,

 

  1. Berakal. (Aqil)

Apabila yang berbuat zina adalah orang yang hilang akal (gila). Maka yang menuduh zina tidak dapat dijatuhi hukuman dera.

 

  1. Dewasa. (Baligh)

Jika yang dituduh adalah anak kecil, si penuduh tidak dapat di jatuhi hukuman jera.

 

  1. Islam

Jika maqhzuf-nya bukan orang islam, penuduhnya tidak dihukum. Tapi jika yang menuduh orang islam berzina adalah orang kafir, tetap dikenai had cambuk sebanyak delapan puluh kali.

 

  1. Merdeka

Jika maqhzuf-nya budak, baik milik qadzifnya sendiri atau bukan, qadzifnya tidak di dera.

 

  1. Belum pernah dan dijatuhi hukuman qadzaf
  2. Orang yang dituduh harus jelas. Apabila orang yang di tuduh tidak di ketahui, penuduh tidak dikenai hukuman had.
  3. Orang yang dituduh harus orang yang mukhson

Maqdzuf alaih

Sanksi had qadzhaf baru bisa di jatuhkan setelah terpenuhi syarat-syarat tuduhan. Ada 2 jenis yaitu

 

  1. Sharih (jelas)

Tuduhan dengan menggunakan perkataan yang jelas dan tetap. Yang tidak mungkin ditafsirkan dengan maksud yang lain selain zina.

 

  1. Kinayah (kiyasan)

Tuduhan yang menggunakan perkataan yang tidak jelas dan tidak tetap, akan tetapi mengarah ke pengertian zina.

 

  1. Ta’ridh (sindiran)

Tuduhan menggunakan perkataan yang tidak jelas sebagaimana yang dilakukan seperti perkataan kinayah

Hukum menuduh orang tanpa saksi

a. Menuduh orang lain berbuat zina

hukumnya haram, apabila tanpa bukti dan saksi. Pelakunya dosa besar, mendapat laknat dari Allah, dan dijatuhi hukum hudud yang di ancam Allah swt. Di cambuk sebanyak 80 kali

b. Terkadang qadzaf bisa menjadi wajib

Melakukan qadzaf bagi suami hukumnya bisa jadi wajib meski hukum asalnya haram, qadzhaf bisa di lakukan suami terhadap istrinya apabila dalam situasi seorang suami memdapat istrinya sedang melakukan zina saat suci (tidak haid) dan belum di setubuhi dalam waktu suci. Apabila si istri mengandung benih dari lelaki lain, padahal si suami tidak pernah bersetubuh selama waktu kurun 6 bulan, suami wajib menafikan nasab bayi yang lahir sebagai anaknya dan wajib menjatuhkan tuduhan qadzhaf.

C. Qadzhaf dihukumi boleh (mubah)

Dihukumi mubah apabila seorang suami mendapati istrinya berzina atau meyakini dari sumber terpecaya atau valid bahwa istrinya berzina, namun tidak ada sampai bukti kehamila.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image