Zina Menurut Hadist Ahkam
Agama | 2023-10-31 21:23:06Semakin berkembangnya pengetahuan masyarakat, maka semakin muncul berbagai macam perilaku masyarakat yang bertentangan dengan syariat. Salah satunya adalah perbuatan zina. Memang perbuatan zina sudah ada semenjang masa Rasulullah Saw. akan tetapi pada masa sekarang ini perbuatan zina tersebut suda tidak asing lagi bagi kita. Oleh karena itu kita dapat memahami mengenai perbuatan zina pada Buku Hadis Ahkam karangan Prof. Dr. KH. Fuad Thohari, M.A
A. Defenisi Zina
Kata zina secara etimologi berasal dari kata زنى يزنى زنى وزناءً َ huruf nun-nya bisa dibaca pendek (maqshurah) dan bisa dibaca panjang (mamdudah), berarti berbuat nista. Secara terminologi, zina adalah melakukan hubungan seksual (jima‘) pada kemaluan depan tanpa melalui pernikahan yang sah, bukan atas dasar kepemilikan budak, dan tidak juga karena syubhat (samar-samar atau tidak jelas).
Para ulama juga berbeda-beda dalam mendefenisikan zina:
1. Ulama syafi‘iyah mendefinisikan zina, memasukkan kemaluan (penis) ke dalam kemaluan (vagina) wanita secara tidak legal (haram) dengan tidak ada syubhat (samar-samar) dan secara naluri untuk memuaskan hawa nafsu.
2. Ulama Hanafiah mendefinisikan zina, persetubuhan yang dilakukan diqubul (kelamin depan) wanita yang bukan miliknya atau dengan tidak ada unsur ketidakjelasan (syubhat)
B. Tahap Larangan Zina
1. Apabila pelaku zina masih berstatus perawan dan perjaka (ghair muhshan) yang belum pernah menikah, hukumannya berupa cambuk seratus kali dan diasingkan selama 1 tahun. Ketentuan semacam ini dinyatakan Allah dalam surat An-Nur ayat ke-2 :
الزَّانية والزّاني فجادوا كلّ واحدٍ منهما مائة جلدةٍ
Artinya: Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing keduanya seratus kali dera(an-nur : 2)
Kemudian diperkuat dengan Hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit, sebagai berikut:
عن عبادة ابن الصّامت قال : قال رسول اللّه عليه وسلّم خُذوا عَنّى خذوا عنّى قد جعل الله لهنّ سبيلا البكر و البكر جبد ماىٔة و نَفيُ سنةٍ والثّيب بالثّيب جبد ماىٔة و الرجم ُ.
Artinya: Terimalah dariku, terimalah dariku. Allah telah memberi jalan kepada mereka (wanita yang berzina itu). Lelaki yang berzina dijatuhkan sanksi dengan cambukan seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Janda (orang yang sudah menikah) yang berzina dengan lelaki yang sudah menikah dijilid seratus kali dan dirajam.
Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur ayat ke-2 dan hadis di atas, ulama sepakat untuk melaksanakan hukuman cambuk 100 kali dan
pengasingkan (taghrib) selama satu tahun. Dengan demikian, untuk hukuman pengasingan selama satu tahun, mayoritas ulama mengatakan wajib. Pengasingan pelaku zina dilakukan setelah dicambuk 100 kali. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang pengasingan:
a. Menurut Imam Abu Hanifah, taghrib merupakan hukuman yang tidak wajib dan dapat diserahkan kepada kebijakan ulil amri (pemerintah).
b. Imam Abu Hanifah mengatakan, “Hukuman pengasingan (taghrib) bukanlah termasuk had, melainkan dikategorikan ta‘zir.”
c. Imam Abu Hanifah, Imam Malik berpendapat, “Yang diasingkan hanya pelaku laki-laki, sedangkan pezina wanita tidak boleh dibuang, karena seorang wanita tidak boleh pergi sendirian melainkan harus didampingi.
2. Apabila pelaku zina statusnya sudah menikah (muhshan), hukumannya dirajam hingga mati. Sanksi yang lebih tegas bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) dengan cara dirajam didasarkan dalil hadis sebagai berikut:
عن عبدالله قال : قال رسول اللّه عليه وسلّم لا يحلُّ دمُ امرىٍٔ مسلمٍ يشهد ان لا اله االاّ الله الاّ بإحدى ثلاث الثّيب الزّنى و النّفس بالنفس والتّارك لدينه المفارق للجماعةِ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas‟ud berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah halal darahnya seorang muslim kecuali disebabkan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang sudah berkeluarga yangberzina, orang yang melakukan pembunuhan (dengan sengaja) dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan dari jamaah Islam).”
Kemudian, hadis riwayat „Ubadah bin al-Shamit :
عن عبادة ابن الصّامت قال : قال رسول اللّه عليه وسلّم خُذوا عَنّى خذوا عنّى قد جعل الله لهنّ سبيلا البكر و البكر جبد ماىٔة و نَفيُ سنةٍ والثّيب بالثّيب جبد ماىٔة و الرجم ُ.
Artinya: Terimalah dariku, terimalah dariku. Allah telah memberi jalan kepada mereka (wanita yang berzina itu). Lelaki yang berzina dijatuhkan sanksi dengan cambukan seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Janda (orang yang sudah menikah) yang berzina dengan lelaki yang sudah menikah dijilid seratus kali dan dirajam dengan batu.
Allah Swt. membedakan hukuman antara ghair muhshan (status perawan dan bujang) dan muhshan (orang yang sudah menikah), dengan menjadikan pelaku zina yang statusnya ghair muhshan (perawan/bujang) sebagai hukuman yang ringan dan pelaku zina muhshan dengan hukuman yang berat. Hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) adalah jaldah dan rajam.
C. Pembuktian Zina
Ada beberapa syarat yang bisa menerapkan sanksi zina sebelum had dijatuhkan:
1. Iqrar (Pengakuan) dari pelaku zina
2. Persaksian (Syahadat) 4 orang laki-laki.
Syarat saksi:
a. Saksi minimal 4 orang
b. Empat orang saksi semuanya sudah baligh (dewasa). Jika salah satu saksi ada yang belum baligh (dewasa), kesaksiannya ditolak.
c. Empat orang saksi ‗aqil (berakal sehat). Orang yang idiot dan gila, tidak dapat diterima kesaksiannya.
d. Empat orang saksi bersifat adil.
e. Empat orang saksi beragama Islam.
f. Empat orang saksi melihat perbuatan zina secara langsung.
g. Kesaksian dilakukan dengan memberikan keterangan yang jelas.
h. Jarak waktu antara perbuatan zina dan kesaksian diajukan tidak terlalu lama.
i. Saksi mampu mengingat apa yang disaksikan dan memahami apa yang terjadi, sehingga dapat dipercaya perkataannya. Dengan demikian, orang yang banyak salah dan pelupa tidak dapat diterima persaksiannya.
D. Hikmah Larangan Zina
Di antara hikmah larangan zina ialah agar terjaga akhlak dan moral bagi setiap manusia dalam kehidupan sehari hari. Selain itu, Islam sebagai agama dengan segala hukum yang berisi perintah dan larangan, diciptakan Allah untuk membahagiakan dan memuliakan manusia. Salah satu tujuan syari‘ah ialah hifdzu al-nasal (menjaga keturunan). Perbuatan zina, secara langsung sudah mencederai, bahkan merusak tatanan kehidupan manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.