Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farah Fauziyyah

Keringanan Shalat dan Puasa bagi Seorang Musafir

Agama | Saturday, 21 Oct 2023, 16:09 WIB

Seorang musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari suatu tempat ketempat lain yang jauh dari tempat tinggalnya,pada dasarnya islam merupakan agama yang tidak menyulitkan umat nya.seorang musafir mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah seperti sholat dan puasa,tetapi terdapat syarat tertentu agar bisa mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah tersebut.

Syarat seorang musafir agar mendapatkan keringanan ibadah yaitu ketika jarak yang di tempuh oleh seorang musafir sudah mencapai 48 mill atau sekitar 85 km.syarat selanjutnya yaitu perjalanan seorang musafir tersebut tidak memiliki tujuan untuk bermaksiat kepada Allah juga tidak berniat menetap disuatu daerah selama lebih dari 4 hari.

Seorang musafir mendapatkan rukhsoh (keringanan) ketika melakukan ibadah yaitu dia boleh menjama’ sholatnya boleh juga mengqosor solatnya dan boleh membatalkan puasa wajibnya.

Keringanan Dalam Ibadah Sholat:

Keringanan yg didapat bagi seorang musafir yang pertama yaitu keringanan dalam melakukan ibadah sholat.setidaknya terdapat 3 keringanan daalam melakukan ibadah sholat yaitu,Shalat jama’,sholat qosor,dan sholat jama’ qosor.

1.Sholat Jama’.

Sholat jama adalah sholat yang dalam pelaksanaanya adalah dengan menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu.sholat yang bisa di jama’ yaitu sholat maghrib,sholat isya,sholat dzuhur dan sholat ashar.

sholat jama dibagi menjadi 2 yaitu, jama’ taqdim (sholat yg dilakukan di waktu sholat yang pertama)misalnya sholat maghrib dan isya dilakukan di waktu maghrib,sholat dzuhur dan ashar di lakukan di waktu dzuhur.dan jama ta’khir(sholat yang di lakukan di waktu sholat yang kedua)mkisalnya sholat maghrib dan isya di lakukan di waktu isya,sholat dzuhur dan ashar di lakukan di waktu isya.

2.Sholat Qosor.

Sholat qosor adalah meringkas sholat yang tadinya 4 rokaat menjadi 2 rokaat dan hanya bisa di terapkan oleh sholat yg memiliki 4 rokaat yaitu sholat dzuhur,sholat ashar dan sholat isya.

3.Sholat Jama’ Qosor.

Sholat jama’ qosor adalah perpaduan dari sholat jama dan sholat qosor.misalnya sholat jama taqdim dzuhur dengan ashar di lakukan di waktu dzuhur kemudian sholat tersebut di qosor(di ringkas) masing-masing menjadi 2 rokaat.

Keringanan dalam Berpuasa:

Seorang musafir memang di berikan keringanan dalam berpuasa yaitu boleh membatalkan puasanya namun terdapat berbagai ketentuan jika ingin membatalkan puasanya atau melanjutkan puasanya. Sayyidah Aisyah ra menceritakan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami ra pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa saat perjalanan.

"Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, 'Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah". (HR. Muslim).

Walaupun seorang musafir di perbolehkan membatalkan puasa ataupun tidak berpuasa tetapi seorang musafir tetap wajib mengganti puasanya diluar bulan ramadhan.

Puasa menjadi haram bagi seorang musafir jika dia sudah menduga akan terjadi kerusakan pada dirinya,misalnya ketika kita berpuasa maka akan merusak anggota tubuh atau fungsi dari tubuh tersebut,atau meskipun sebenarnya tidak membahayakan sekrang tetapi akann berbahaya untuk kedepanya maka haram hukumnya untuk berpuasa bagi orang tersebut.

Puasa hukumnya makruh bagi seorang musafir ketika dia sudah memenuhi syarat di perbolehkanya tidak berpuasa seperti,perjalanan yang di lakukan itu sudah membolehkan mengqosor sholat,perjalanan yang di lakukan bukan untuk bermaksiat kepada Allah,dan perjalan yang di lakukan pada malam hari sebelum keluarnya fajar shodiq juga sudah sampai di batas jarak yang di tentukan sebelum muncul fajar shodiq.Dalam kondisi tersebut kita sudah di perbolehkan untuk berbuka puasa.

Puasa hukumnya menjadi wajib bagi seorang musafir ketika tidak memenuhi syarat di perbolehkanya membatalkan puasa,syaratnya sama saja seperti yang sebelumnya.

Tetapi,lebih baik atau lebih utama hukumnya berpuasa bagi seorang musafir yang merasa kalau dirinya kuat dan tidak akan ada bahaya jika dirinya berpuasa dalam perjalanan.Apalagi perjalanan saat ini sudah terasa lebih mudah karena terdapat berbagai alat transportasi yang bisa kita gunakan tidak seperti zaman dahulu. sebagaimana ayat Alquran surah 184 menjelaskan “Dan puasamu itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Ketentuan seperti ini hanya bagi musafir yang masih dalam perjalanan,tetapi bukan untuk seorang musafir yang sudah menetap di suatu tempat. Wallahua’lam bissoab.

Farah fauziyyah

Mahasiswa Prodi Ekonomi syariah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image