Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Elsy Taruk Linggi

Kebijakan Pemerintah dalam Memperbaiki Perekonomian Pasca Covid-19

Bisnis | Tuesday, 17 Oct 2023, 16:32 WIB
Sumber : Gramedia.com

Fenomena pandemic covid-19 memberikan ketidakpastian dalam segala sektor, terkhusus sektor ekonomi contohnya penurunan investasi dan meningkatnya angka pengangguran yang secara otomatis mempengaruhi pendapatan nasional. Krisis ekonomi terjadi secara universal setelah pandemic covid-19, hampir seluruh negara kesulitan dalam mengstabilkan kembali kondisi perekonomiannya, di mana tantangan setiap negara juga memiliki perbedaan dalam mengatasi hal ini.

Berdasarkan infromasi yang diambil dari Kementerian Keuangan tahun 2022, pemulihan ekonomi global pada Kuartal III 2021 secara umum pengalami perlambatan karena melonjaknya kasus harian covid-19 varial delta di beberapa negara. Langkah pemerintah dalam upaya menstabilkan kembali kondisi ekonomi ialah melalui penanganan Covid-19, lalu bantuian sosial, kemudian stimulant ekonomi untuk UMKM dan koperasi dan terakhir ialah antisipasi terhadap stabilitas sistem keuangan dimana hal ini berarti pemerintah mengambil alih secara serentak dalam upaya keluar dari krisis pasca Covid-19. Dalam rangka mendorong stabilisasi ekonomi, Bank Indonesia berusaha meningkatkan koordinasi melalui kebijakan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah baik kebijakan fiscal ataupun kebijakan moneter.

Kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah yaitu menyesuikan pendapatan dengan pengeluaran pemerintah sesuai dengan rancangan APBN yang ditetapkan sebelumnya, dalam pelaksanaannya kebijakan fiskal menjadi wewenang pemerindah dan DPR khususnya dalam mengubah pajak yang dipenuhi warna negara dan wajib pajak. Dalam keadaan dan situasi bencana nasional Covid-19 DPR RI menyesuaikan kebutuhan pemerindah dalam regulasi untuk mengelolah fiskal dan system kuangan yang berpedoman pada prinsip tata kelolah yang baik, transparan dan akuntabilitas agar nantinya tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari baik dari sisi ekonomi ataupun sektor lainnya.

Adapun dampak yang didapatkan ialah mempengaruhi pendapatan nasional, distribusi penghasilan, kesempatan kerja hingga investasi nasional Indonesia. Kebijakan stimulus fiskal merupakah salah satu Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerindah dalam mendukung percepatan Pembangunan ekonomi.

Namun dalam menerapkan kebijakan fiskal, pemerintah sangat berhati-hati terhadap risiko yang dapat muncul dari kebijakan fiskal ini dimana pada rencananya tahun 2023 desifist harus kembali ke 3% dan hal ini mengartikan perlu adanya threshold sehingga penyesuaian belanja pemerintah dapat dilaksanakan. Kebijakan stimulus fiskal sendiri merupakan salah satu Upaya yang dilakukan pemerindah dalam mendukung percepatan Pembangunan ekonomi. Stimulus fiskal sendiri menjadi sangat penting sebagai kebijakan counter cyclical untuk mengembalikan kestabilan pereokonomian yang sedang mengalami resesi ataupun kristis. Adapun program yang dijalankan oleh pemerintah ialah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Mmelancarkan refocusing APBN 2020 sebagai efisiensi pengeluaran negara, dan Intensif Pajak.

Disamping kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia pasca Covid-19 juga melalui kebijakan moneter di mana kebijakan moneter tersebut bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah, mengontrol inflasi dan memberikan stimulus moneter bagi dunia usaha, seperti penyediaan lebih banyak instrument dalam melindungi nilai terhadap risiko tukar rupiah sehingga dapat selaras dengan kebijakan fiskal yaitu pembebasan pajak impor bagi pelaku usaha.

Kebijakan moneter sendiri ialah dimana otoritas moneter suatu negara dalam mengendalikan pasokan uang, dan memberikan target terhadap tingkat suku bunga. Adapun kebijakan moneter yang diterapkan dalam membangkitkan kembali perekonomian Indonesia yaitu memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif dalam meningkatkan pembiayaan perbankan pada dunia usaha guna menjaga stabilitas system keuangan, kemudian akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekoonomi khususnya dari konsumsi rumah tangga, kemudian memperkuat kebijakan ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terutama dari sisi dunia usaha, kemudian memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas Kerjasama yang dapat dijalin dengan bank sentral dn Lembaga keuangan internasional lainnya, fasilitasi perdagangan dan investasi serta menyelesaikan agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022. Pemerintah juga turut melakukan pengendalian pada peredaran uang yaitu pemungutan pajak serta penggunaan pajak seefektif mungkin.


Oleh: Elsy Taruk Linggi, Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image