Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bella Intan

Analisis Pengaruh Hibah bagi Pendapatan Negara

Ekonomi Syariah | Thursday, 12 Oct 2023, 23:20 WIB

Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang atau barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan negara atau daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa istilah hibah digunakan untuk salah satu unsur pendapatan negara di dalam anggaran pendapatan belanja negara yang disingkat APBN selain pajak dan penerimaannya bukanlah pajak. hibah menjadi unsur pendapat negara karena jika dilihat dari penerimaan hibah, pemerintah secara langsung mendapat manfaat dari hibah itu sendiri yang didistribusikan guna untuk meningkatkan fungsi serta tugas yang ada pada kementerian dan kelembagaan suatu negara khususnya di Indonesia.

Nah dalam perlakukan hibah, ternyata terdapat beberapa hal yang mensyaratkan apakah hibah yang dilakukan adalah hibah yang sah atau tidak, yaitu antara lain :

1.Hibah yang dilakukan hanya bisa dilakukan terhadap benda yang sudah ada yang diatur dalam KUHP Perdata Pasal pada 1667.

2. Dalam perlakukan hibah, baik dari pihak pemberi ataupun penerima hibah dapat membuat kesepakatan atau perjanjian untuk menarik kembali pemberian atau hibah yang dilakukan apabila pihak penerima hibah telah meninggal dunia terlebih dahulu yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada pasal 1672

3. Hibah yang dilakukan dengan pemberian hibah antara suami istri tidak bisa dilakukan yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada Pasal 1678

4. Hibah yang dilakukan dengan pemberian hibah antara suami istri tidak bisa dilakukan yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada Pasal 1678

5. Hibah yang dilakukan dapat ditarik kembali apabila setiap persyaratan yang diwajibkan tidak terpenuhi. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jika penerima hibah bersalah dengan melakukan serta membantu melakukan pembunuhan jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah, atau dalam hal penghibah jatuh miskin yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada pasal 1688

Selain semua yang telah dibahas di atas. Hibah yang termasuk sebagai bagian dari objek pajak pun tetap akan dikenakan pajak, karena jenis penerimaan yang dikenakan pajak hibah wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image