Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lucyana putri widyanto

Hukum Mempercantik Diri dalam Islam

Eduaksi | 2023-10-09 21:29:34

Wanita sangat memperhatikan penampilan mereka. Kecantikan itu sendiri dicirikan sebagai sesuatu yang indah dan memikat bagi wanita. Bentuk tubuh yang sempurna, kulit putih, dan rambut lurus, hitam, dan panjang adalah kriteria untuk dianggap menarik pada wanita. Definisi kecantikan kemudian menjadi universal dengan munculnya globalisasi di semua wilayah dan negara.

Wanita cantik dianggap di seluruh masyarakat memenuhi persyaratan yang diwakili oleh simbol-simbol yang disebutkan di atas. Definisi kecantikan ini disebarkan secara luas melalui media iklan. Hal ini menyebabkan persaingan di antara para wanita untuk mendapatkan kecantikan yang ideal sebagai akibat dari banyaknya iklan kecantikan. Lantas apa sebenarnya hukum mempercantik diri bagi wanita dalam Islam?

1. Pandangan Islam Mengenai Kecantikan dan Mempercantik Diri

Pada dasarnya, setiap wanita diciptakan dengan karakteristik kecantikannya masing-masing. Menurut Islam, kecantikan ditentukan oleh bakat, pengetahuan, dan ketaatan pada hukum-hukum Allah SWT. Dalam kata lain, semua wanita terlahir cantik baik dalam segi fisik, hati, maupun perilakunya. Namun seringkali para wanita ingin mempercantik fisik mereka terlebih wajahnya. Kecantikan wanita mendapat prioritas utama dalam Islam karena Islam adalah agama yang rahmatan lil'alamin. Kecantikan adalah salah satu komponen dari keindahan, dan Allah merupakan dzat yang indah dan menyukai keindahan, oleh karena itu mempercantik diri sebenarnya disarankan dalam Islam.

Kebanyakan wanita menggunakan berbagai kosmetik, termasuk perhiasan, untuk tampil memukau setiap saat. Bahan apa pun yang diizinkan, seperti sutra, emas, bergai permata, kosmetik, dan lainnya. Dapat digunakan oleh seorang wanita Muslim untuk mempercantik dirinya sendiri. Penggunaan kosmetik diperbolehkan dalam Islam, meskipun ada beberapa kategori yang dilarang, misalnya penggunaan kosmetik ataupun hal-hal lain dalam mempercantik diri yang sekiranya dapat membahayakan muslimah tersebut.

2. Kosmetik yang Dilarang dalam Islam

Kosmetik yang akan digunakan harus aman dan tidak melukai kulit atau tubuh pengguna. Kosmetik yang dipilih harus benar-benar aman untuk digunakan dan dibuat tanpa bahan yang melanggar syariat Islam. Penting untuk mempertimbangkan apakah suatu barang kosmetik itu halal atau tidak. Semua bahan harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan pedoman Syariah Islam, dan semua fasilitas penyimpanan, penjualan, pemrosesan, dan transportasi tidak diperbolehkan terkontaminasi dari bahan babi atau bahan tidak halal lainnya tanpa terlebih dahulu dibersihkan dengan cara yang sesuai dengan Syariah Islam. Oleh karena itu, perlunya berhati-hati dan lebih memperhatikan kandungan dan sertifikasi halal dalam produk kosmetik yang akan digunakan.

3. Metode Kecantikan yang Dilarang dalam Islam

Selain menghindari bahan yang terkontaminasi bahan tidak halal dan juga metode kecantikan yang membahayakan diri sendiri, Islam juga melarang umatnya untuk merubah ciptaan Allah. Dalam hal ini yang dimaksud adalah mengubah bentuk wajah, termasuk hidung, mata, bibir, mencukur alis dan juga menyambung rambut. Hal ini dikarenakan dalam islam kita harus bersyukur dengan ciptaaan Allah. Hal yang dilarang selanjutnya adalah hal yang berlebihan. Dalam Islam memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang berlebihan karena akan mubazir. Allah juga melarang kita untuk bersikap boros dan berlebihan dalam hal mempercantik diri. Wajah yang terlalu putih atau glowing, misalnya. Selain itu menggunakan makeup yang berlebihan juga dilarang dalam islam.

Kesimpulan

Dari pembahasan tersebut dapat diketahui bahwa islam memperbolehkan muslimah untuk mempercantik diri. Hal ini dikarenakan Allah menyukai keindahan dan kebersihan. Namun dalam implementasinya, terdapat beberapa aturan yang melarang seorang muslimah dalam mempercantik diri. Diantaranya adalah menggunakan produk dengan kandungan kimia berbahaya dan juga terkontaminasi bahan tidak halal. Selain itu, islam juga melarang umatnya untuk mempercantik diri dengan cara mengubah pemberian allah, misalnya melakukan operasi plastik. Terakhir, Islam juga melarang umatnya untuk mempercantik diri secara berlebihan, karena hal itu dapat menyebabkan mubazir karena banyaknya bahan kosmetik yang terbuang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image