Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Chevien Dhamhudy

Dilema Tiktok Shop: Inovasi atau Patalogi Perekonomian?

Bisnis | Sunday, 01 Oct 2023, 18:10 WIB

Siapa yang tak tahu soal TikTok shop ini? Hampir semua orang menggandrunginya. TikTok Shop memiliki beberapa keunggulan bagi penggunanya dan beberapa keunggulan dibandingkan platform penjualan lainnya, beberapa diantaranya adalah penawaran diskon yang menarik, biaya administrasi yang rendah, promosi yang menarik, proses belanja mudah, dan masih banyak kelebihan yang ditawarkan. Namun para konsumen luput akan suatu hal yang sangat berarti atas kehadiran TikTok shop ini, yaitu para pelaku UMKM dan juga merasa perekonomian negara.

Para pelaku UMKM semakin tercekik dengan hadirnya Tiktok Shop, yang dinilai telah merusak ekosistem bisnis mereka, pasalnya omset para pelaku UMKM mengalami pemerosotan yang sangat signifikan. Hal tersebut menjadi isu yang memerlukan perhatian serius karena dampaknya terhadap perekonomian dan pelaku usaha kecil di Indonesia.

Melihat hal tersebut, menuai respon dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang TIiktok shop sebagai social commerce untuk berjualan dengan berbagai pertimbangan seperti salah satunya adalah TikTok Shop dianggap melanggar regulasi perdagangan elektronik di Indonesia dan juga menyediakan fasilitas pembayaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dengan demikian, Tiktok Shop tidak lagi boleh lagi beroperasi, transaksi penjualan langsung lagi,namun hanya transaksi penjualan langsung yang diperbolehkan, melainkan hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

Berangkat dari situ, ada beberapa permasalahan atas hadirnya TikTok shop yang telah dipetakan. Permasalahan utama terletak pada ketimpangan dalam persaingan bisnis yang dapat menghambat neraca perekonomian dalam negeri, yang kedua adalah perdagangan produk impor secara bebas sehingga menyebabkan persaingan antar produk dalam negeri dan kemudian dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif, dan yang ketiga berpotensi menimbulkan tindak penipuan sebab tidak ada regulasi yang rigid mengatur transaksi jual beli tersebut dan juga penyalahgunaan data pribadi pengguna.

Namun pelarangan terhadap transaksi ekonomi di TikTok shop justru menimbulkan sebuah permasalahan baru. Memang benar setiap kebijakan pasti selalu menuai pro dan kontra, tetapi bukankah baik jika menerapkan suatu kebijakan juga disertai dengan alternatif lain? Beberapa permasalahan yang mencuat ke permukaan akibat pelarangan tersebut salah satu contoh kecilnya saja adalah kehilangan akses ke pasar luas. Pelarangan tersebut dapat menyebabkan kehilangan pelanggan dan peluang bisnis yang signifikan bagi para produsen barang.

Maka dari itu diperlukan regulasi pemerintah yang mengatur akan hal tersebut. Sebagai alternatif dari pelarangan yang dilakukan tersbut, perlu adanya pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap TikTok Shop agar memastikan bahwa bisnis di platform tersebut beroperasi dengan etis dan mengikuti hukum berlaku yang telah diterapkan.

Pemeintah perlu ikut andil sebagai bentuk mendukung ekonomi digital dengan bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce guna menunjang UMKM bersaing secara secara sehat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image