Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diki Yakub Subagja

O-Mega Social Movement : Inovasi Pembangunan Kota Tasikmalaya

Politik | 2023-09-28 20:46:28
Ilustrasi Inovasi Pembangunan Daerah

Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kota yang berada di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini berjuluk Sang Mutiara dari Priangan Timur. Kota Tasikmalaya terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa di wilayah provinsi Jawa Barat. Secara administratif, Kota Tasikmalaya terbagi atas 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan. Berdasarkan data dari BPS jumlah penduduk Kota Tasikmalaya pada tahun 2021 adalah sebanyak 723.920 jiwa, dengan komposisi penduduk laki-laki sebanyak 367.563 jiwa dan perempuan sebanyak 356.358 jiwa (RKPD Kota Tasikmalaya 2023).

Berbicara tentang Kota Tasikmalaya, semenjak awal tahun 2023, terdapat beberapa permasalahan yang berasal dari beberapa sumber laporan informasi publik baik itu dari data BPS RI, laporan pemerintah, media pers regional maupun nasional. Diantara beberapa permasalahan tersebut ada dua permasalahan yang paling menjadi sorotan publik yaitu Kota Tasikmalaya sebagai Kota termiskinan dan Kota Resik yang sudah tidak Resik karena pengelolaan sampahnya yang buruk.

Masalah Kemiskinan

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik RI (BPS RI) 2021, kemiskinan di Kota Tasikmalaya masih berada pada angka yang masih tinggi yaitu 13,13% pada tahun 2021. Capaian ini masih di atas kemiskinan nasional dan provinsi Jawa Barat (RKPD Kota Tasikmalaya 2023). Akibatnya, dari angka kemiskinan yang tinggi tersebut akan berdampak terhadap meningkatnya angka kriminalitas, pengangguran dan rendahnya jaminan kesehatan.

Masalah Sampah

Masalah pengelolaan sampah menjadi salah satu sorotan penting di Kota Tasikmalaya. Masalah tersebut sangat serius dan paling banyak di respon oleh berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa komunitas dan organisasi. Sehingga, kelompok masyarakat tersebut melakukan berbagai aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya untuk menuntut pihak Pemerintah Kota segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya tahun 2022, faktor peningkatan penduduk menjadi penyebab utama peningkatan sampah. Timbulan sampah penduduk Kota Tasikmalaya Tahun 2021 yaitu sebesar 315,11 Ton/Hari atau 114.650,15 Ton (DLH Kota Tasikmalaya 2022). Sedangkan, Kondisi TPA saat ini masih menggunakan Open Dumping, keterbatasan SDM dan pelaksanaan SOP yang belum maksimal menjadi kendala dalam pelaksanaan operasional TPA. Karena seringkali di TPA terdapat pencemaran akibat kegiatan di TPA dan kapasitas TPA sudah melebihi kapasitas. Sampah masuk ke TPA tahun 2021 sebanyak 70.413,33 Ton atau di tahun 2021 sampah masuk 192,91 Ton/hari atau hampir 200 Ton/hari.

Dalam rangka optimalisasi persampahan, Pemerintah Kota telah mengembangkan gerakan 3R dengan melalui kegiatan bank sampah di mulai dari tingkat paling rendah yaitu tingkat RW sampai dengan tingkat kecamatan. Namun, sampai saat ini gerakan tersebut belum mampu menjawab permasalahan sampah yang ada.

O-Mega Social Movement : Sebuah Inovasi Strategi Pembangunan

Dalam optimalisasi dan menjawab beberapa permasalahan pelayanan dan pembangunan suatu daerah, disini penulis menawarkan sebuah konsep strategi pembangunan yang bernama "O-Mega Social Movement" atau OMNI (Perpaduan Offline dan Online) Gerakan Sosial Skala Besar yang merupakan suatu konsep gerakan sosial yang dipengaruhi oleh perubahan posisi serta peran elemen sosial dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah serta dampaknya terhadap pelayanan publik. Konsep ini merupakan pembaharuan sebuah strategi yang harus dilakukan oleh seluruh pihak seperti pihak politik-legal dan pihak sosial-kultural dengan kepekaan fisik yang tinggi (high touch) dan kepekaan teknologi yang tinggi (high tech).

Konsep ini juga merupakan pembaharuan dari konsep pembangunan Pentahelix (lima hubungan) yang melibatkan pihak instansi pemerintah, perusahaan, komunitas masyarakat, akademisi dan media pers. Di era baru saat ini, pembaharuan sistem birokrasi harus terus dilaksanakan sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat (Umi Arifah, 39 : 2020). Oleh karena itu, seorang birokrat seperti Walikota dan Pejabat pemerintahan dituntut untuk memiliki perilaku dan pendekatan yang berbeda dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsinya. Hal ini selaras dengan visi yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”.

Adanya pergeseran perilaku sosial ini menunjukan sebuah pergeseran yang tadinya bersifat individual menjadi komunal. Dan itu bisa terjadi diantaranya karena penetrasi media sosial yang semakin tinggi. Sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh Reddit dan Global Web Index (2020) menunjukkan adanya peningkatan partisipasi kedalam komunitas daring (online community) dari tahun ke tahun (Hermawan Kartajaya : 2022). Survei tersebut menunjukkan adanya beberapa tren baru yang mengarah pada kebangkitan komunitas daring.

Contohnya, kita bisa lihat fenomena tersebut dalam ruang lingkup Tasikmalaya. Dalam platform digital seperti instagram, terdapat akun influencer yang dapat menarik banyak perhatian dan respon masyarakat seperti tasiksociety, tasikasik, urgtasik, infotasik dan sebagainya. Apalagi ditambah dengan fitur kolaborasi (collaboration) antar akun pengguna instagram. Jika antar akun pengguna tersebut mempunyai jumlah followers dan insight yang tinggi, konten atau informasi yang disampaikan dapat meningkatkan respon dan interaksi antara satu pihak dengan pihak lainnya secara cepat.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, peran serta fungsinya secara teknis-operasional, seorang birokrat bisa mengoptimalkan distribusi kebijakannya dengan pemanfaatan perkembangan teknologi. Dengan adanya perkembangan teknologi, pilihan saluran distribusi menjadi semakin bervariasi (Hermawan Kartajaya : 2022). Ada beberapa place yang dapat digunakan untuk mencapai bahkan mempercepat target kebijakan.

Pertama, Digital channel merupakan saluran distribusi yang paling berkembang saat ini. Medianya terus bertambah, dari awalnya hanya website lalu bertambah dengan media sosial. Saluran ini dapat digunakan oleh seorang birokrat untuk optimalisasi sosialisasi serta komunikasi vertikal dan horizontal.

Kedua, Partners merupakan pihak ketiga (indirect channel) yang membantu optimalisasi sosialisasi serta komunikasi sekaligus memberikan layanan tambahan kepada publik.

Ketiga, Policy Force merupakan tim atau komunitas yang mempunyai persamaan aktivitas dalam pelaksanaan kebijakan secara langsung terhadap suatu permasalahan yang spesifik.

Dengan menggunakan tiga place diatas, pemerintah kota bisa melakukan taktik aktivasi komunal secara offline dan online untuk melakukan optimalisasi penyelesaian permasalahan seperti kemiskinan dan pengelolaan sampah.

Misalnya, secara Digital Chanel pemerintah Kota Tasikmalaya bisa memanfaatkan media sosial resminya untuk menyampaikan informasi, menerima aspirasi publik bahkan bisa menciptakan platform media sosial khusus bernama "tasikcommunitydev" (contoh nama komunitas stakeholder online) yang terdiri dari berbagai stakeholder pentahelix disetiap kelurahan atau kecamatan untuk mempercepat laju informasi secara vertikal dan horizontal.

Setelah Digital Channel terbentuk dan teraktivasi, selanjutnya channel "tasikcommunitydev" dari setiap kelurahan atau kecamatan melakukan aktivasi place selanjutnya yaitu Partners yang diisi bersama dengan para stakeholder sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing. Aktivasi place Partners ini merupakan suatu taktik O-Collaboration antara pihak pemerintah bersama dengan para stakeholder.

Misalnya, dalam merumuskan rencana aksi peningkatan ekonomi di wilayah kecamatan Bungursari, pemerintah bisa melakukan O-Collaboration dengan pihak akademisi yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi di Tasikmalaya. Selain daripada pihak akademisi, pemerintah bisa melakukan kolaborasi dengan melibatkan media pers lokal, perusahaan BUMN, BUMD dan swasta serta komunitas masyarakat atau NGO. Hasil dari proses O-Collaboration ini, nantinya akan membentuk rumusan inovasi strategi pelaksanaan kebijakan secara khusus tentang bagaimana teknis pelaksanaan inovasi kebijakan yang telah dirumuskan (proyek perubahan) supaya dapat berdampak secara efektif, berkelanjutan dan tepat sasaran terhadap isu permasalahan yang berada di masyarakat dan lingkungan.

Selanjutnya adalah aktivasi Policy Force dari setiap kelurahan atau kecamatan. Sebelumnya kita bisa lihat gerakan membersihkan sampah di salah satu sungai yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang tergabung dalam sebuah komunitas "Kalangsari Pride". Komunitas tersebut bisa dijadikan salah satu contoh Policy Force yang dapat pemerintah rangkul dalam melakukan eksekusi kebijakan khusus dalam pengelolaan sampah bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Begitu juga dalam aspek ekonomi, pemerintah bisa merangkul berbagai komunitas yang berpotensi menjadi lokomotif percepatan ekonomi lokal.

Setelah semua place teraktivasi secara komunal, ciptakan sebuah aktivitas rutin yang dapat mengumpulkan para stakeholder dan masyarakat baik secara offline maupun online. Dalam aktivitas rutin tersebut jika memungkinkan, hadirkanlah tokoh publik figur yang mempunyai daya tarik besar untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. Misalnya pemerintah dapat melakukan kegiatan pelatihan ekonomi kreatif bersama Kang Sule atau melakukan gerakan aksi gotong royong membersihkan sampah bersama Walikota. Selain daripada menghadirkan tokoh publik figur dalam setiap aktivasi komunal, melakukan kombinasi antara kampanye kegiatan sosial secara online dengan kegiatan hobi yang digemari masyarakat seperti olahraga dan kesenian juga cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dari masyarakat.

Jika aktivitas kolaborasi dan kombinasi rutin seperti diatas dapat menjadi kultur dan berjalan secara berkelanjutan minimal disetiap kecamatan, hal itu dapat menjadi suatu stimulus gerakan sosial berskala besar dalam melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan pembangunan daerah di kota tasikmalaya secara inklusif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image