Akurasi Data Dinamis
Rembuk | 2023-09-22 07:48:54Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Kp
Sudah menjadi kebiasaan, pagi hari menjelang atau setelah mulai jam kantor sering ngobrol ringan di depan kantin. Banyak tema obrolan yang menjadi bahan bahasan, dari mulai bahan joke sampai bahan yang sedikit serius. Bahkan, dari obrolan ringan yang hampir rutin dilakukan tersebut bisa melahirkan program insidental, sehinga perlu ditindaklanjuti. Peserta ngobrol tersebut tidak saja karyawan kecamatan, tetapi kadang masyarakat yang sempat dating pun bisa ikut nimbrung.
Dari obrolan tersebut tidak jarang lahir ide terkait dinamika di kewilayahan, seperti yang terjadi saat ngobrol dengan petugas Sensus BPS. Kenyataan yang terjadi saat ini adalah up-dating data yang kurang mendapat sentuhan dari berbagai pihak, baik kecamatan, desa, maupun RW, dan RT. Up-dating data menjadi kebutuhan mendasar guna dijadikan pijakan dalam merealisasikan berbagai program. Fenomena inilah yang dijadikan bahan obrolan untuk diperoleh jalan keluarnya.
Data adalah sebuah rekaman dari fakta, konsep, atau instruksi yang harus diproses untuk menjadi sebuah informasi yang dapat dipahami para pembaca data. Data harus menjadi informasi yang merepresentasikan fakta yang sebenarnya. Dengan keberadaan data, setiap pembaca data dapat menemukan informasi tersurat tentang fenomena nyata yang terjadi.
Dalam beberapa tahun belakangan, data menjadi entitas yang sangat penting dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Data menjadi pondasi yang mendasari berbagai intervensi kebijakan pada setiap level penentu kebijakan. Data menjadi bagian terpenting bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta. Dengan basis data yang dimiliki, setiap pemangku kepentingan dapat menerapkan kebijakan tertentu untuk melakukan intervensi, sehingga permasalahan yang tergambar dalam data dapat segera disikapi dan diantisipasi.
Dalam kapasitas sebagai pondasi setiap kebijakan yang diterapkan, keberadaan data menjadi sangatlah penting karena sebagai dasar berpijak setiap pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan kebijakan. Tanpa didukung data yang akurat, kebijakan yang menjadi sebuah kesia-siaan karena tidak akan mengarah pada tujuan yang dipancangkan.
Persoalan data sering menjadi polemik yang tidak jelas ujung pangkalnya karena terjadinya perbedaan data dari satu sumber dengan sumber lainnya. Berbagai sumber pemberi data (produsen data) selalu bersikukuh dengan argumentasi mereka masing-masing bahwa data yang dirillisnya merupakan data akurat dan valid berdasarkan hasil pendataan terhadap objek data.
Keberadaan data yang berbeda dari berbagai sumber data tersebut, selalu melahirkan kegamangan dari para pengguna data, sehingga harus menambah tugas baru bagi para pengguna data untuk melakukan pertimbangan matang tentang data mana yang harus dipilih. Masih mending kalau data yang akan dijadikan dasarnya adalah data sederhana dengan cakupan sempit, sehingga para pengguna data dapat melakukan verifikasi dan validasi data dengan mengecek langsung pada objek data. Permasalahan dialami ketika data yang dibutuhkan adalah data kompleks dengan cakupan yang luas.
Persoalan data memang menjadi permasalahan yang terus bergulir dan harus dihadapi oleh berbagai pihak, terutama para penggunanya. Kegamangan terjadi karena data yang dipilih merupakan dasar untuk melakukan intervensi program. Kusutnya permasalahan data sampai saat ini belum tuntas dengan dilatarbelakangi berbagai alasan.
Mengacu pada adanya perbedaan data, jalan pintas yang digunakan sebagai dasar intervensi kebijakan adalah memilih salah satu dari beberapa sumber data yang dianggap paling baik dan paling akurat. Bila cakupannya relatif sempit, dengan ditopang keberadaan anggaran dan sumber daya yang ada, pengguna data dimungkinkan melakukan verifikasi dan validasi atas data dasar yang dimilikinya. Dengan verifikasi dan validitasi tersebut dimungkinkan dapat memperoleh data yang lebih akurat. Pilihan tersebut merupakan langkah dalam menyikapi akurasi data yang akan digunakan sebagai basis data intervensi kebijakan.
Dalam teta kelola kehidupan kemasyarakatan, kepemilikan data yang akurat menjadi sebuah keharusan guna mengindarkan diri dari terjadinya pembiasan program kebijakan. Hal itu perlu dilakukan, sehingga program yang diterapkan tertuju pada sasaran yang tepat dan akurat.
Permasalahan yang mendera pemangku kebijakan pada level teknis, terkait pengelolaan data dinamis kemasyarakatan. Pengelolaan data ini cukup menguras energi para pelaksananya karena terkait dengan perubahan data dalam hitungan hari. Data yang menyajikan natalitas dan mortalitas penduduk, kondisi sosial-ekonomi penduduk, serta berbagai data dinamis lainnya merupakan sajian data yang harus di-update setiap waktu. Untuk melakukan updating data ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Merupakan pekerjaan yang harus menguras energi banyak dengan dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni.
Sebagai jaringan pemerintahan, keberadaan Ketua RW dan Ketua RT sangatlah penting untuk men-suport data dari wilayah binaannya. Namun, sosok ini tidak memungkinkan untuk melakukan pendataan dengan tingkat kerumitan yang tinggi. Mereka hanya dimungkinkan untuk men-suport data dengan tingkat kerumitan sederhana.
Terkait dengan kebutuhan data dinamis yang menyangkut dinamika kemasyarakatan, langkah yang memugkinkan dilakukan adalah memanfaatkan kemampuan para Ketua RW dan Ketua RT untuk men-suport data dengan menggunakan perangkat digital. Perlu dibuat sebuah kanal aplikasi atau sejenisnya yang memungkinkan mereka dapat melakukan up date data dengan tidak berbatas ruang dan waktu.
Dengan upaya demikian, diharapkan terlahir data dinamis yang akurat terkait dengan dinamika kehidupan kemasyarakatan. ***
Penulis adalah Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.