Penyederhanaan Parpol
Politik | 2023-09-01 09:17:06Partai-partai di parlemen itu mestinya tahu diri sebelum menyusun aturan. Ya, janganlah membuat aturan yang kira-kira mereka yang mampu mendirikan partai tak sanggup melakukannya. Parpol di parlemen itulah yang membuat UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Merekalah yang membuat aturan: semua kontestan pemilu 2014 harus memiliki kepengurusan di 100% di tingkat provinsi, 75 % jumlah kabupaten/kota, 50 % jumlah kecamatan, dan 30% keterwakilan perempuan di semua tingkatan. Disamping itu, ada ketentuan parpol harus menunjukkan 1.000 anggota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA), memiliki kantor tetap, nomor rekening atas nama parpol, serta nama dan tanda gambar parpol.
Begitu Mahkamah Konstitusi memerintahkan semua parpol wajib mengikuti verifikasi, mereka pun kelabakan. Beberapa saat lalu, KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama. Alhasil, dari 40 parpol yang mendaftar, hanya 3 partai baru yang lolos verifikasi sisanya partai lama yang tidak ada kewajiban diverifikasi. Termasuk parpol yang telah membuat aturan main.
Kita pun lantas bertanya, apa tujuan penyederhanaan kepartaian di Indonesia? Kalau cita-citanya menghasilkan parpol berkualitas, maka metode memperketat persyaratan itu belum tentu efektif. Sebab, seperti kita lihat sendiri, hampir tak ada parpol di Indonesia yang benar-benar mempunyai struktur dan kepengurusan lengkap.
Toh, kalau mau ngotot dengan model sekarang, maka parpol yang punya koneksi dengan kekuasaan dan punya logistiklah yang bisa lolos. Maklum, dengan menggunakan tangan kekuasaan dan uang, maka parpol itu bisa membangun struktur dalam secepat kilat. Berbagai persyaratan bisa dibeli dengan uang atau kursi diluar parlemen misalnya.
Kalau bahasanya “untuk memperkuat sistem presidensial”, maka ini tak ubahnya dengan gaya orde baru dulu. Banyak orang yang bilang, parpol di Indonesia tidak punya basis ideologi yang jelas. Kebanyakan parpol itu didirikan sekedar menjadi “kuda tunggangan” para elite untuk merebut kekuasaan. Artinya, kalau penyederhaaan dipaksakan, yang muncul malahan sebuah “oligarki”.
Lebih parah lagi, kepemimpinan politik parpol sekarang lebih menyerupai politik dinasti. Kepemimpinan politik suatu partai bisa turun-temurun melalui garis keturunan. Kalau terjadi penyederhanaan partai politik, maka sulit mengharapkan lahirnya pemimpin politik yang lebih berkualitas, berdedikasi, dan merakyat. Maklum, politik dinasti tidak menempatkan orang berdasarkan kapasitas, militansi, dan kualitas, melainkan karena hubungan kekerabatan.
Karena itu, ide penyederhanaan kepartaian tak relevan dijalankan sekarang. Biarkan saja partai sebanyak-banyak berdiri. Toh, nanti akan terjadi seleksi alamiah: partai politik yang tak disukai rakyat marhaen akan tergelincir dengan sendirinya. Dengan jumlah partai politik yang banyak, sistem kompetisi politik bisa berlangsung dinamis. Apapun halnya, kebebasan rakyat marhaen untuk mendirikan partai politik tak boleh dihalang-halangi.
Tak hanya itu, semua partai harus dibebaskan memeluk ideologi apapun. Asalkan, ideologi tersebut tidak bertolak-belakang dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Selama puluhan tahun atau berdekade-dekade, misalnya, bangsa ini dipaksa memerangi “marxisme”. Padahal, sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat dipengaruhi oleh marxisme. Bung Karno dan Bung Hatta juga penganut marxisme. Meskipun, pada kenyataannya, Bung Karno dan Bung Hatta bukan seorang komunis. Ketidakhadiran marxisme dalam politik Indonesia menyebabkan politik Indonesia selama 40-an tahun lebih dimonopoli oleh politik sayap kanan konservatif dan liberal yang anti-kemajemukan, anti-kaum minoritas dan pro-pasar.
Kedepan, pengelolaan partai politik harus berbasiskan ideologi yang jelas. Penyusunan program tentu akan mengikuti garis ideologi tersebut. Kalau sudah begitu, parpol juga punya arah yang jelas dalam melakukan kaderisasi dan pembangunan gerakan politik. Dengan demikian, kita berharap, kedepan parpol akan mendatangi rakyat marhaen dengan menawarkan program-program ideologis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.