Perlu Tidaknya Sistem Zonasi PPDB yang didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastrukt
Eduaksi | 2023-08-21 23:14:21Kebijakan Sistem Zonasi pada PPDB untuk Mengatasi Kesenjangan
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terus menggiatkan sistem zonasi yang disinyalir mampu meratakan pendidikan berkualitas khususnya pada tingkat daerah. Sistem ini sendiri berlaku tiga tahun lalu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018.
Sistem zonasi adalah sistem yang digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan untuk mengatasi kesenjangan bahwa siswa terbaik harus mendapat pendidikan di sekolah terbaik pula.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sistem zonasi diberlakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Dengan sistem zonasi, khususnya sekolah negeri, disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu daerah tertentu sehingga siswa tidak perlu mencari “sekolah terbaik” yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya.
Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa adanya kesenjangan. Sistem zonasi ini mampu mengatasi kesenjangan sehingga tidak ada lagi istilah "Sekolah Favorit dan Tidak Favorit".
Sebelumnya, dualismelabel sekolah favorit dan nonfavorit atau sistem kelompok di tengah masyarakat membuat sekolah-sekolah seolah terkotak kotak. Munculnya stigma yang beredar luas di masyarakat yang menganggap rendahnya kualitas siswa yang bersekolah di sekolah tidak favorit. Hal ini merugikan bagi sekolah sekolah tidak favorit sebab mereka tidak menjadi prioritas bagi siswa-siswa untuk melanjutkan sekolah.
Merespon kondisi itu, dibutuhkan kebijakan yang mengatur kondisi ketimpangan tersebut, salah satunya melalui sistem zonasi yang dianggap memiliki banyak manfaat khususnya pada pemerataan pendidikan. Berkaitan dengan pemerataan pendidikan sistem zonasi, Saril dalam jurnalnya menyatakan bahwa, pembangunan dibidang pendidikan diindonesia mengemban misi pemerataan pendidikan dengan memberikan mutu secara signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia.
Sistem zonasi dapat melakukan percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan sebagai suatu sinergi dan integrasi pelayanan pembangunan pendidikan, mengelola sistem pembangunan pendidikan yang terintegrasi secara vertikal dan membangun strategi pengelolaan pendidikan yang bersinambungan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam perkembangan pembangunan pendidikan ke depan diperlukan langkah langkah strategis mengintegrasikan kebijakan-kebijankan implementasi untuk mendorong persepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, maka diperlukan zona-zona sebagai integrasi kebijakan-kebijakan implementasi sesuai dengan prioritas pembangunan di zona tersebut.
Maka akan terwujud pendidikan yang memiliki kualitas dan kuantitas yang sama atau homogen secara merata dari Sabang hingga Merauke. Di sinilah perlunya strategi sistem zonasi sebagai salah satu terobosan dan strategi yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas dan memeratakan pendidikan bermutu bagi setiap warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Safarah & Wibowo, 2018 dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 5, Nomor 2, Desember 2020.Saril, “Total Quality Management Sebagai Wujud Peningkatan Mutu Pendidikan,” Adaara: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 9, no. 2 (2019): 963–972.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.