Apa itu Komponen Cadangan, apakah Sipil yang Dipersenjatai?
Eduaksi | 2021-12-30 10:44:26Sebagian kalangan masyarakat Indonesia mungkin masih asing dengan istilah Komponen Cadangan (Komcad). Komponen pertahanan negara yang satu ini merupakan salah satu usaha Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Yang diadakan dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 yang di atur kemudian dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Perlu juga diketahui bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: Ancaman militer, Ancaman nonmiliter, dan atau Ancaman hibrida. Yang dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan
dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Dalam Pasal 5 (1) UU Nomor 23 tahun 2019 disebutkan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha: Bela Negara, Penataan Komponen Pendukung, Pembentukan Komponen Cadangan, Penguatan Komponen Utama, dan Mobilisasi dan Demobilisasi.
Lalu, apa sebenarnya Komponen Cadangan?
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Karena setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam usaha bela negara maka hak tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk: 1)mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara, 2) mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia, dan 3) mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.
Yang memiliki hak untuk mendaftar menjadi anggota komponen cadangan bukan hanya ASN saja, tapi pun juga masyarakat umum, pekerja, dan mahasiswa.
Hak untuk mendaftar menjadi calon anggota Komponen Cadangan sifatnya sukarela. Dan setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan menjadi calon anggota komponen cadangan akan diberikan Pelatihan dasar kemiliteran.
Seperti apa Pelatihan dasar Kemiliteran nya?
Kurikulum pelatihan dasar kemiliteran bagi yang ikut menjadi anggota Komponen Cadangan telah di ataur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.
Dalam Permenhan tersebut di jelaskan lamanya waktu Program Pendidikan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan selama 3 bulan (600 jam pelajaran).
Adapun tujuannya adalah untuk membentuk calon Komponen Cadangan untuk menjadi anggota Komponen Cadangan yang memiliki sikap dan perilaku sebagai anggota Komponen Cadangan, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar kemiliteran dan memiliki kondisi jasmani yang samapta.
Salah satu kemampuan yang diharapkan dimiliki oleh anggota komponen cadangan adalah memiliki kemampuan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan Teknik dan Taktik Militer. Dengan materi pendidikan dan pelatihan sebagai berikut:
Bidang Studi Teknik dan Taktik Militer.
a) Sub Bidang Studi Teknik Militer.
(1) Pengetahuan Senjata Ringan.
(2) Dasar-dasar Menembak Senjata Ringan.
(3) Pengetahuan Dasar Pengamanan.
(4) Teknik Tempur Dasar.
(5) Ilmu Medan.
(6) Pionir.
(7) Disiplin Tempur.
(8) Badan Pengumpul Keterangan.
b) Sub Bidang Studi Taktik Militer.
(1) Taktik Satuan Kecil.
(2) Patroli
Selain kemampuan di atas, para calon anggota Komponen cadangan pun akan diberikan kemampuan dalam mental rohani, mental Ideologi, pengetahuan sejarah, pengetahuan Kepemimpinan, pengetahuan Hukum, pengetahuan Adminstrasi, dll.
Jika anda berminat untuk ikut serta dalam pembelaan negara melalui anggota komponen cadangan tidak ada salahnya juga untuk coba mendaftar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.