Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amellyzha Islamic

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

Info Terkini | 2023-08-20 12:51:40

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Latar belakang diberlakukannya pajak rokok ini salah satunya adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan adalah sebuah kebijakan yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

Pajak rokok dan bea cukai memiliki peran ganda dalam pembiayaan kesehatan, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah didorong untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan menggunakan iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing.

Penggunaan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang strategis untuk memenuhi kebutuhan dana dalam bidang kesehatan. Pemanfaatan pajak rokok untuk pembiayaan kesehatan adalah hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk menekan angka konsumsi rokok. Mengingat industri rokok sendiri yang masih berkaitan dengan lingkup kesehatan, maka wajar jika pajak dan bea cukai rokok dialokasikan pemerintah untuk penambahan pembiayaan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah harus sudah mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari kebijakan tersebut.

Permasalahan dibidang kesehatan masih cukup banyak baik pada Skala Nasional maupun Skala Daerah. Pemerintah masih harus terus berusaha meningkatkan pelayanan kesehatan dengan cara menerapkan berbagai kebijakan dalam kesehatan. Pengalokasian dana pajak atas pajak rokok dimaksudkan untuk mendanai berbagai macam sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat. Jika di bandingkan dengan berbagai masalah kesehatan masyarakat lainnya, maka fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat dikatakan belum memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Penggunaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh provinsi/ kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 40 Tahun 2016 tentang petunjuk tekhnis pengunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan pajak rokok dapat dipergunakan untuk meningkatkan upaya promotif dalam menurunkan resiko penyakit menular maupun penyakit tidak menular, promosi kesehatan keluarga maupun lingkungan, pengendalian konsumsi rokok, pelayanan kesehatan tingkat pertama dan sebagainya.

Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan memiliki dampak positif dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya dana yang cukup, program jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penegakan kesehatan di tingkat nasional.

Namun, perlu diingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk kesehatan juga harus diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatif merokok terhadap kesehatan.

Dalam kesimpulannya, pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya dana yang cukup, program jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, perlu diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria2_Garuda6

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya