Jenazah Korban Penembakan Oleh KKB Nduga Papua
Info Terkini | 2023-08-19 12:55:02Kenyam – Tiga jenazah warga korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga, Papua Pegunungan dipulangkan ke kampung halaman, Jumat 18 Agustus 2023.
Pemberangkatan ketiga jenazah melalui Kabupaten Mimika. Ketiga jenazah tersebut yakni Samsul Ahmad, Steven Didiway dan Michael Rumaropen.
Jenazah sudah diberangkatkan ke Kabupaten Mimika, Kamis 17 Agustus 2023. Ketiga jenazah selanjutnya akan diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.
Benny menjelaskan, jenazah Samsul Ahmad diterbangkan sekitar pukul 10.30 WIT menggunakan Pesawat Smart Aviation PK-SNP dengan Pilot Rizky. Jenazah selanjutnya berangkat menuju Makassar, Sulawesi Selatan melalui Mimika.
Pemberangkatan jenazah korban penembakan KKB di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Kamis 17 Agustus 2023. (Dok Humas Polda Papua)
Untuk Jenazah Steven Didiway dan Michael Rumaropen, keduanya diterbangkan dalam penerbangan kedua ke Kabupaten Mimika. Jenazah Michael Rumaropen akan diterbangkan ke kampung halaman di Kabupaten Biak Numfor.
Sementara jenazah Steven Didiway akan diberangkatkan ke kampung halaman di Kabupaten Jayapura Tanah Merah. “Kedua jenazah ini berangkat menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-984,” terang Benny.
Sebelumnya, KKB menembak mati tiga warga jelang peringatan HUT ke-78 RI di Kabupaten Nduga, pada Rabu 16 Agustus 2023. Penembakan ini terjadi di Komplek Yosoma, Jalan Batas Batu, Papua Pegunungan.
Selain menembak mati tiga warga, KKB juga membakar dua mobil dalam aksi penyerangan tersebut. Dari ketiga korban, salah satunya merupakan putra asli daerah. *** (Achmad Syaiful)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.