82 Orang Narapidana Terima Remisi Umum HUT Republik Indonesia Ke-78, 1 Orang Langsung Bebas
Info Terkini | 2023-08-18 15:35:4882 Orang Narapidana Terima Remisi Umum HUT Republik Indonesia Ke-78, 1 Orang Langsung Bebas
*Banjarnegara, INFO_PAS* – Rasa syukur memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 dirasakan segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Pada peringatan kemerdekaan tersebut, sebanyak 82 orang narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 1 orang di antaranya langsung bebas. Surat Keputusan Remisi Umum diserahkan oleh PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto kepada perwakilan Narapidana di Aula Gatotkaca Rutan Banjarnegara, Kamis (17/8).
Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan bahwa pemberian Remisi Umun (RU) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Warga Binaan tidak serta merta diberikan begitu saja, namun mereka telah mengikuti program pembinaan dengan baik," terang Kepala Rutan Banjarnegara.
Selain itu Kepala Rutan juga menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai aktif berkontribusi dalam pembangunan, melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara seutuhnya.
Sementara itu PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto usai menyerahkan SK dan menyapa warga binaan Pemasyarakatan di kamar hunian
mengatakan, "bagi Warga Binaan yang telah menerima remisi pada kesempatan ini, agar menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi, selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program-program binaan dengan baik."
Ia berpesan, Warga Binaan yang telah menerima Remisi dan langsung bebas pada momentum ini, jangan sampai kembali lagi dan jangan ulangi kesalahan yang sama atau lainya, harus mematuhi segala aturan hukum yang berlaku." pungkas PJ Bupati.
Setelah memberikan remisi, PJ Bupati beserta jajaran Forkompimda menyapa warga Binaan Pemasyarakatan di kamar hunian.
Turut hadir Ketua DPRD, Sekda, Kapolres, Dandim 0704, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan lainya.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.