Miris, Judi Online Legal Dalam Sistem Kapitalis
Agama | 2023-07-31 14:31:26Judi merupakan kebiasaan yang memiliki pengaruh buruk pada tatanan kehidupan sosial masyarakat. Banyaknya permainan judi yang tumbuh dan berkembang sering dijumpai pada masyarakat dewasa pada era informasi dan globalisasi sekarang ini.
Berbagai permainan yang menjanjikan bermacam hadiah, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik ataupun media cetak. Aktifitas judi berbalut permaian dan hiburan begitu banyak ditemui ditengah masyarakat. Pada faktanya permainan dan hiburan dibarengi dengan judi.
Dalam Islam di mana dalam kitab Suci Alquran telah dijelaskan larangannya. Namun pelanggaran tetap terjadi hingga tidak terlacak. Perjudian yang jelas dilarang, tetapi masyarakat masih melaksanakan. Seiring perkembangan teknologi maka perkembangan judi terjadi di tengah masyarakat yaitu dengan judi online yang kian marak. Bahkan diberbagai negara keberadaan judi online dilegalkan.
Dilansir dari media CNBC Indonesia, dari pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengungkapkan bahwa hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Kamboja dan Filipina judi online sudah diperbolehkan.
Ucapan yang disampaikan menanggapi pertanyaan terkait fenomena judi online yang marak di Indonesia. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia, yang tidak melarang judi online dianggap tidak melanggar aturan. ( 20/07/2023)
Pernyataan pejabat terkait judi online membuat hati miris, terlebih Indonesia adalah negeri mayoritas Islam, dimana Islam mengharamkan judi, apapun bentuknya. Pernyataan yang dilontarkan seolah meremehkan judi sebagai penyakit yang menjadi permasalahan ditengah masyarakat saat ini.
Bahkan sekelas pejabat yang selayaknya memberi contoh baik terhadap yang dipimpinnya justru memberikan contoh yabg tidak baik. Saat melakukan rapat kerja yang seharusnya pemikirannya dicurahkan dalam rangka memperbaiki dan menyelesaikan permasalahan, justru asyik bermain judi online.
Judi bukan saja penyakit dalam masyarakat karena akan menimbulkan berbagai tindak kriminal dan tindak berbahaya lainnya. Judi juga merupakan tindak dan perbuatan yang melanggar aturan agama, terutama Islam. Bagaimana mungkin sesuatu hal yang berbahaya bahkan bertentangan dengan ajaran agama menjadi aktifitas yang dibolehkan.
Inilah sistem atau aturan hidup yang lahir dari hasil pemikiran manusia yang sifatnya terbatas dan lemah, yaitu demokrasi kapitakisme. Sistem ini memiliki pemikiran bahwa manusia diberikan hak untuk membuat hukum yang akan mengatur tatanan kehidupan manusia didunia.
Sistem demokrasi kapitalisme tidak memandang halal dan haram, yang terpenting ada manfaat yang didapat. Maka judi kian digemari dan berkembang ditengah masyarakat. Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan membuat kesenjangan ekonomi yang tinggi dimasyarakat.
Dalam Islam telah jelas bahwa segala sesuatu yang haram wajib untuk dihilangkan, termasuk judi. Alloh berfirman di dalam Surah Al Maidah yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)
Islam memandang bahwa judi termasuk sanksi takzir karena judi termasuk perbuatan yang tidak memiliki sanksi had dan tak ada kewajiban membayar kafarat dalam uqubat Islam. Penerapan sistem uqubat ini hanya bisa dilakukan ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh apsek kehidupan.
Keberadaan negara sebagai pelaksana hukum syara akan menerapkan sanksi hukum berdasarkan alquran dan sunah. Sanksi yang diterapkan sebagai zawajir (mencegah manusia dari kejahatan dan kemaksiatan) dan juga sebagai jawabir (dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat). Hal ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Negara Islam atau khilafah akan memenuhi semua kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan, papan serta kebutuhan mendasar lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan sehingga tidak ada lagi celah melakukan kejahatan dan perjudian, karena seluruh kebutuhan pokok masyarakat sudah dipenuhi oleh negara.
Wallahu a'lam bishshawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.