Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Zidan

Pelayanan Negara dalam Ibadah Haji

Agama | Tuesday, 18 Jul 2023, 17:48 WIB

 

Ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam, hukumnya fardhu ’ain bagi kaum Muslim yang telah memenuhi syarat dan mampu. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Islam dibangun atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan shaum Ramadhan (HR al-Bukhari).

Allah menetapkan kewajiban Ibadah haji bagi seorang muslim dalam sebuah firman-Nya.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ

دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam (QS. Ali Imran 97).

Namun saat ini, kesucian ibadah haji telah ternodai oleh berbagai macam kendala. Niat beribadah haji dari kaum muslim dari segenap penjuru dunia begitu luar biasa. Sayang sekali, calon jamaah di Indonesia harus berhadapan dengan rumitnya birokrasi, rebutan kursi kuota haji, serta membengkaknya dana haji yang harus dibayarkan.

Berbagai halangan tengah mengusik kenyamanan pelaksanaan ibadah haji. Masa pandemi tahun kemarin calon jamaah haji harus rela menerima keputusan penundaan jadwal keberangkatan. Namun ketika ada tawaran 10 ribu kuota jamaah haji yang telah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama malah menolaknya. Sangat disayangkan.

Pelayanan ibadah haji tahun 2023 ini dikabarkan terjadi karut marut dan tidak optimal. Padahal sebagian besar dari mereka sudah lanjut usia yang justru butuh pelayanan ekstra. Banyak sekali keluhan dari jamaah haji Indonesia terkait berbagai fasilitas dan pelayanan yang tidak memadai dan cukup mengganggu proses ibadah istimewa ini.

Di tengah proses ibadah, berbagai persoalan pelik muncul. Mulai dari distribusi makanan yang terlambat saat jamaah haji di Mina, jumlah kamar mandi di Arafah yang sangat terbatas, terlantarnya jamaah haji di Muzdalifah, antrean bus yang mengangkut jamaah haji.

Persoalan pelayanan haji Indonesia seringkali terjadi dari tahun ke tahun, meski kali ini lebih parah. Padahal jamaah juga membayar dengan nominal yang tidak sedikit bahkan semakin melambung. Namun rakyat tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menerima dengan pasrah apa yang terjadi pada diri mereka.

Kewajiban Negara dalam Pelayanan Ibadah Haji

Sistem kapitalisme memang rumit dan selalu menyulitkan rakyat. Berbeda dengan Islam yang telah memiliki mekanisme dan kebijakan terbaik nan solutif. Berbagai masalah yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji akan mudah untuk diatasi.

Dalam Islam, pelayanan ibadah haji adalah kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan ibadah yang terbaik dari negara. Tentu saja persiapan yang optimal dan segala antisipasi harus diupayakan oleh pemerintah. Sehingga persoalan teknis bisa diminimalisasi, petugas dan pendamping pun dalam kondisi siaga.

Dalam sejarah gemilang kejayaan Islam telah terukir betapa besarnya perhatian yang diberikan oleh negara dalam melayani para tamu Allah Swt. Karena dalam konsep Islam pemimpin adalah pengurus kepentingan rakyat. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada rakyat harus berupaya maksimal.

Walhasil, prinsip negara adalah memberikan pelayanan sepenuh hati kepada rakyat, bukan setengah-setengah. Amanah negara dalam mengawal pelaksanaan kewajiban ibadah rakyatnya harus berjalan sempurna sehingga tercipta kemashlahatan bersama. Wallahu’alam bish-shawab.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image