Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Syifa Maulida

Menarik Investor Asing dengan Menghadirkan Tax Holiday

Edukasi | 2023-07-04 20:21:49

1. Awal dari adanya kebijakan tax holiday.

Kebijakan tax holiday berawal dari adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA 1967). Dalam Pasal 15 UU PMA 1967 tersebut telah memberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya, mulai dari pembebasan sampai dengan pengurangan. Tax holiday biasanya diberlakukan di negara-negara berkembang dengan tujuan untuk menarik para investor asing agar berinvestasi di negara ini.

Pada tahun 1970 tax holiday sempat dihapus karena berkaitan dengan penanaman modal asing melalui UU No. 11 Tahun 1970. Pada tahun 1996 tax holiday kembali diberlakukan melalui hadirnya PP No. 45 Tahun 1996 terkait dengan adanya PPh badan yang ditanggung oleh pemerintah terkait perusahaan yang baru didirikan. Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan PP No. 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, PP No.148 Tahun 2000 menghapus PP No. 45 Tahun 1996.

Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan resemi terkiat dengan adanya tax holiday ini, yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Pemerintah juga memberikan fasilitas kepada para investor yang melakukan penanaman modal, fasilitas yang diberikan terhadap para investor yang memperluas usahanya dan meperbanyakan penanaman modalnya (melakukan penanaman modal baru).

2. Bagaimana kebijakan ini terjadi

Kebijakan ini terjadi karena adanya keinginan bagi negara-negara berkembang agar negaranya dapat menjadi negara maju dengan cara menarik para investor asing agar melakukan penanaman modal (investasi) di negara ini. Dengan adanya penanaman modal ini maka membantu negara dalam meningkatkan pendapatan negara, memperluas lapangan kerja, serta membantu meningkatkan perekonomian negara.

Tax holiday merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung yang mana insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan pajak atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu.

Hadirnya tax holiday sangat membantu negara dalam meningkatkan pendapatan negara yang juga berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di negara. Jika makin banyak investor asing yang melakukan investasi (penanaman modal) di Indonesia, maka pendapatan negara akan meningkatkan serta pertembuhan perekonomian negara juga meningkat karena terbantu dengan adanya investasi (penanaman modal) tersebut.

Meskipun begitu peraturan terkait tax holiday yang diberikan kepada perusahaan juga tidak dapat diberlakukan oleh semua perusahaan. Ada syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha yang memenuhi kriteria dalam pemberlakuan tax holiday, syarat teresebut seperti merupakan industry prionir, membuka banyak lapangan kerja bagi warga negara Indonesia bukan terhadap para warga negara asing, membawa teknologi baru, masuk/membangun usaha tersebut ke daerah-daerah kecil, serta memberikan nilai plus bagi industry.

Tax holiday diberikan kepada badan usaha yang sudah memenuhi syarat dalam hal berikut:

1. Lima tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 500 miliar dan maksimal kurang dari Rp 1 triliun,

2. Tujuh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun,

3. Sepuluh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliun,

4. Lima belas tahun bagi penanam modal baru dengan nilai minimal Rp 15 triliun dan maksimal kurang dari Rp 30 triliun,

5. Dua puluh tahun bagi penanam modal baru dengan nilai maksimal Rp 30 triliun.

3. Analisa dengan menggunakan tinjauan teori

a. Insentif pajak

Insentif pajak menurut Suandy (2003) adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada investor luar negeri untuk kegiatan tertentu atau untuk wilayah tertentu. Insentif pajak dapat diartikan sebagai suatu fasilitas yang diberikan kepada suatu perusahaan karena melakukan investasi pada sektor tertentu atau wilayah tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

b. Tax holiday

Tax holiday merupakan insentif pajak yang diberikan melalui pembebasan dari pajak penghasilan badan dan/atau pengurangan tarif pajak atas pajak penghasilan badan. Tax holiday diberikan kepada perusahaan yang baru didirikan dan dengan jangka waktu yang terbatas. Jangka waktu efektif dari tax holiday tergantung dari awal berlakunya tax holiday.

Tax holiday merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung yang mana insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan pajak atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu.

4. Dampak yang dihasilkan dari adanya kebijakan tax holiday

Dampak yang dihasilkan terkait dengan adanya kebijakan tax holiday ini ialah meningkatkan investasi asing di Indonesia, karena dengan adanya tax holiday ini membuat investor asing mau melakukan investasinya di negara Indonesia. Dampak selanjutnya ialah terkait dengan kebijakan tax holiday ini membuat pendapatan negara meningkat serta pertumbuhan perekonomian negara juga meningkat. Membantu menurunkan tingkat pengangguran yang ada di Indonesia, hal ini dikarenakan dengan berdirinya badan usaha/industry baru maka para pengangguran yang ada di negara ini bisa mendapatkan pekerjaan baru karena dibukanya badan usaha/indsutri tersebut.

Dari keseluruhan dampak yang diberikan dari adanya tax holiday ini disimpulkan bahwa tax holiday mampu meningkatkan perekonomian yang nantinya berdampak terhdap meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, pembangunan yang direncanakan di negara ini dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar, serta berbagai fasilitas dapat diberikan oleh pemerintah demi kemakmuran rakyat.

5. Kesimpulan dan saran

Kesimpulan terkait dengan adanya kebijakan tax holiday ini ialah tax holiday menbantu negara dalam meningkatan pertumbuhan negara karena tax holiday ini berkaitan dengan perekonomian negara serta perekonomian negara berhubungan juga dengan kesejahteraan rakyat, dengan demikian jika perekonomian negara bagus maka kesejahteraan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya juga akan bagus dan masyarakat akan merasa puas dengan pemberian kesejahteraan oleh negara kepada rakyat, seperti fasilitas-fasilitas dan penunjang kegiatan kehidupan masyarakat lainnya.

Saran yang diberikan ialah agar pemerintah lebih ketat dalam mengawasi pemberian tax holiday kepada badan usaha/industry, agar cita-cita ataupun tujuan dari adanya tax holiday ini dapat berjalan dengan baik serta sesuai dari apa yang diharapkan oleh pemerintah dan juga rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image