Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sophia Haniva

Kebijakan Tax Amnesty di Indonesia

Bisnis | 2023-06-28 22:41:02

Sophia Al Haniva, Mahasiswa AP FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

Sumber: Pengampunanpajak.com

Kebijakan terkait pajak yang saat ini ada di Indonesia adalah program Tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dibuat pada tahun 2016 oleh pemerintah. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya dalam mendorong masyarakat Indonesia yang memiliki harta tidak tercatat atau belum terbayar pajak untuk menyampaikan ke dalam sistem perpajakan negara dengan memberikan pengampunan hukuman atas pelanggaran perpajakan.

Kebijakan tax amnesty pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1964 pada Era kepemimpinan Ir. Soekarno yang menjabat sebagai Kepala Negara di Indonesia. Tax amnesty pada 1964 bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) serta landasan kebijakan Undang-Undang pada era tersebut dan penetapan presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Akan tetapi kebijakan tax amnesty gagal diberlakukan karena adanya Gerakan 30 September PKI.

Lalu penerapan kebijakan mengenai tax amnesty kembali diberlakukan pada tahun 1984 di dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto. Kebijakan ini tercantum melalui keputusan presiden nomor 26 tahun 1984 mengenai pengampunan pajak. Namun pemberlakuan sistem tersebut gagal diberlakukan kembali karena belum terbangunnya sistem perpajakan.

Dan pada tahun 2016 tax amnesty kembali diterapkan dengan berdasarkan pada PER-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Jadi penetapan program tax amnesty berawal dari keinginan pemerintah dalam meningkatkan tax compliance atau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Selain itu, program ini juga dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebagai pendorong pertumbuhan dan restrukturasi ekonomi, dan reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih komprehensif, dan terintegrasi.

Program tax amnesty terjadi karena adanya kekurangan dari penerimaan pajak yang signifikan serta rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan peluang dan akses kepada wajib pajak yang memiliki harta tidak tercatat atau belum membayarkan pajak untuk melaporkan dan membayar pajak dengan tingkat tarif yang lebih rendah dari biasanya.

Sebelumnya pemerintah juga telah menganalisis dan melakukan kajian terhadap potensi dari penerimaan pajak yang belum terdata lalu kemudian memastikan besaran dari penerimaan tersebut. Selain itu dilakukan sosialisasi terkait kebijakan tax amnesty dalam rangka melakukan prinsip efektivitas dan keadilan serta efisiensi dari pelaporan perpajakan agar terdorongnya kepatuhan pajak bagi para wajib pajak.

Tinjauan teori yang digunakan dalam analisis kebijakan tax amnesty dengan menggunakan teori ekonomi perilaku. Pandangan dari teori ini, orang akan cenderung untuk memaksimalkan utilitasnya dengan melakukan tindakan yang memberikan manfaat lebih besar dengan biaya lebih kecil. Dalam kasus tax amnesty, kebijakan ini memberikan manfaat berupa pengampunan hukuman dan tarif pajak yang lebih rendah daripada wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya.

Melalui sejarah kebijakan tax amnesty yang sempat diberlakukan sebelumnya, tax amnesty memiliki suatu pencapaian untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Karena pada dasarnya banyak warga negara Indonesia yang merupakan wajib pajak terdaftar belum melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, sehingga dengan kasus tersebut dapat menimbulkan status pajak yang semestinya terutang. Dengan adanya pengampunan atau penghapusan pajak ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi negara, serta diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Dampak yang dihasilkan dari program tax amnesty adalah meningkatnya penerimaan pajak dan peningkatan tax compliance. Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk menyampaikan harta tidak tercatat dan meningkatkan transparansi dan akuntailitas dalam sistem perpajakan. Namun kebijakan ini juga memiliki dampak negatif, seperti munculnya kecemburuan sosial bagi wajib pajak yang telah membayar pajak dengan benar dan memberikan pada mereka yang belum patuh akan kewajiban perpajakan. Selain itu, program ini juga menuai kritik karena dianggap memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan atau melakukan pencucian uang.

Tax amnesty adalah bahwa kebijakan ini telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Namun demikian, pemerintah perlu mengkaji kembali dari dampak negatif kebijakan ini serta dapat memperbaiki terkait permasalahan yang terjadi pada amnesti pajak yang sesuai untuk meningkatkan tax compliance di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan penguatan sanksi terhadap pelanggar perpajakan. Terkait juga dengan permasalahan-permasalahan baru yang muncul terkait dengan sistem perpajakan yang sedikitnya telah mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pemberlakuannya yang dirasa tidak adil dan terbuka sistem implementasinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image