Pengenaan Tarif Pajak Rokok Elektrik
Kebijakan | 2024-04-28 21:25:41Pemerintah resmi kenakan pajak atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro memastikan, PMK ini terbit sebagai upaya mengendalikan konsumsi berbagai jenis rokok oleh masyarakat.Selain itu, PMK Nomor 143 Tahun 2023 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).“Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak pokok. Maka, hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari UU Nomor 28 tahun 2009,” ungkap Deni.Menurutnya, secara prinsip pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan. Mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya telah melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014—selain untuk pendapatan negara. Deni pun menyebutkan, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp 1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.“Maka, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” ujar Deni.Sehubungan dengan dikenakannya tarif pajak terhadap rokok elektrik menuai banyak protes dari beberapa kalangan.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku banyak pelaku usaha rokok elektrik yang protes dan mendesak untuk menunda pemberlakuan cukai dan pajak terhadap produk hasil tembakau tersebut.Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pihaknya tak sedikit mendapatkan penolakan keras dari berbagai stakeholder."Pada awal-awal kita mau mengeluarkan PMK 143 ini banyak sekali protes dari para pelaku usaha rokok elektrik," kata Lydia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).Sementara, cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai yang juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat."Jadi, bukan semata-mata mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya walaupun instrumen fiskal dalam hal ini pajak, memiliki tujuan itu. Tujuan yang lain dari instrumen fiskal adalah regulatori, melakukan pengaturan pengendalian," ujarnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.