Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Naili Karisma EP UIN Jakarta

Pajak untuk RTH di Tangerang

Edukasi | 2023-07-03 22:57:02

Ruang Terbuka hijau (RTH) adalah ruang-ruang di dalam kota dimana unsur hijau (vegetasi) yang alami dan sifat ruang terbuka lebih dominan. Pelaksanaan pengembangan RTH dilakukan dengan pengisian tumbuhan pada ruang terbuka, baik secara alami ataupun dengan tanaman budidaya, seperti tanaman komoditi pertanian dalam arti luas, pertamanan, dan sebagainya.

Pembangunan daerah apalagi Kota Tangerang membutuhkan adanya penerimaan atau pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang yang berhubungan erat dengan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) adalah penerimaan yang bersumber dari retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sumber penerimaan asli daerah ini (PPB) merupakan faktor penting yang menentukan perubahan lahan terbuka hijau. Walaupun RTH merupakan barang Publik, namun masyarakat memiliki rasa tanggung jawab dan keperdulian yang cukup tinggi terhadap RTH di Tangerang. Berdasarkan pada data tahun 2011 sebagian besar masyarakat bersedia membayar yaitu sebanyak 79% dan tidak bersedia membayar sebesar 21%. Keadaan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat di Kota Tangerang mempunyai kepedulian yang tinggi untuk menjaga dan memperbaiki lingkungan khususnya untuk pelestarian ruang terbuka hijau (RTH).

Di Kota Tangerang pada tahun 2011 sendiri nyatanya, keberadaan RTH juga masih minim. Dari kebutuhan 20 persen sesuai ketetapan pemerintah pusat, wilayah pemekaran Kabupaten Tangerang yang pemerintahannya secara sah berusia enam bulan itu baru menyediakan 9 persen RTH dari luas wilayah 147,19 kilometer persegi. Jumlah itu di luar RTH milik pribadi seluas 10 persen. Sedangkan pada tahun 2021 menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tangerang baru tersedia sebanyak 11 persen, dan belum memenuhi ketetapan dari pemerintah pusat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image