Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Keprotokolan Persidangan

Pendidikan dan Literasi | 2023-07-03 17:21:17

Keprotokolan

Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan yang menyatakan bahwa “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat”. Kedudukan protokol sangat penting dalam berlangsungnya sebuah acara, hal ini dikarenakan menyangkut kehormatan dan penghargaan baik individu maupun entitas yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Aturan-aturan protokol di terapkan agar memastikan bahwa para pelaku yang terlibat mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat masing-masing. Aturan-aturan keprotokolan pada dasarnya bertujuan untuk mentertibkan setiap peristiwa maupun acara yang melibatkan satu atau lebih pihak agar berjalan lancer, tertib, dan sesuai tata cara. Demikian pula dalam lembaga peradilan, peran protokol dalam lembaga peradilan akan berdampak pada terlihatnya sistem peradilan yang bekerja dan berjalan dengan baik, hal tersebut tentu saja akan meningkatkan wibawa peradilan tersebut.

Definisi Protokol Persidangan

Protokol persidangan berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, bahwa protokol persidangan merupakan pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan. Jadi protokol persidangan ini merupakan implementasi tata tertib yang terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun norma kesopanan secara umum untuk mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir dipersidangan.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 memuat bebrapa larangan yang wajib dipatuhi pihak berperkara, saksi maupun pengunjung siding, antara lain :

1) Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.

2) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan siding, kecuali aparatur keamanan sidang yang bertugas.

3) Setiap orang yang bertindak menjadi saksi dan /atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk dan Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.

4) Satuan pengaman pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

5) Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

6) Pengambilan foto, rekaman audio dan /atau rekaman audio visual harus seizing Hakim/ Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

7) Pengambilan foto, rekaman audio dan /atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.

8) Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.

9) Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.

10) Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.

11) Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.

12) Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.

13) Setiap Orang dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/ spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.

14) Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.

15) Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.

16) Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.

17) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/ atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/ oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.

Dalam protokol persidangan membagi Tata Tertib menjadi Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan yang didalamnya menguraikan Contemp of Court. Dalam tata tertib umum ini meliputi akses masuk satu pintu, peran satuan pengamanan, sikap hormat, sikap larangan melakukan aktifitas lain seperti berbicara, makan, menggunakan telepon seluler, keluar masuk ruang sidang tanpa alasan, larangan membawa tulisan maupun brosur, pakaian yang pantas, merusak sarana atau prasarana, duduk sopan, dan hormat pada saat keluar maupun masuk ruang sidang.

Larangan penggunaan telepon seluler pada saat berlangsungnya persidangan dikarenakan agar tidak mengganggu berjalannya persidangan dengan hikmat, hal tersebut juga agar dalam persidangan terjaganya wibawa, martabat, dan semua pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut. Demikian pula jenis tata tertib lainnya dimaksudkan guna memastikan sikap serta perilaku yang harus dipatuhi dan tidak dilakukan oleh pengunjung sidang.

Sedangkan tata tertib persidangan terdiri dari persidangan terbuka untuk umum, pembatasan pengunjung sidang, larangan membawa senjata berbahaya, pengambilan foto, rekaman, video, larangan membuat kegaduhan, larangan pengunjung sidang untuk mendukung atau keberatan maupun menghina atau membahayakan para pihak di persidangan, ketentuan pakaian aparatur dipersidangan, dan menjalankan perintah hakim.

Kesimpulan

Berbicara terkait keprotokolan di dalam lingkungan pengadilan tentunya bukanlah suatu hal yang baru. Ketika bagaimana keprotokolan diawali dari memasuki gerbang kantor pengadilan hingga tata kerja didalamnya sudah diatur oleh Mahkamah Agung terhadap semua lembaga peradilan di bawahnya maupun secara teknisoleh masing-masing peradilan itu sendiri.

Keprotokolan dalam lingkungan persidangan akan berdampak pada terlihatnya sistem dalam pengadilan tersebut berjalan dengan baik yang akan berdampak pada martabat serta wibawa bagi lembaga peradidlan tersebut.

. Daftar Pustaka

https://kpm.unpad.ac.id/peran-keprotokolan-dalam-kegiatan-diplomatik/

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/9TAHUN2010UU.htm

Indra Kesuma Rizali. 2006 Etika Keprotokan dalam MICE. Depok: TOT MICE.

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. 2005 Pedoman Protokol Negara, Jakarta. Jakarta: Departemen Luar Negeri Repuplik Indonesia

Anggoro, Linggar. (2005). Teori &Profesi Kehumasan. Jakarta :Bumi Aksara

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image