Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Niken Vidyatami

Analisis Dampak Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Transaksi E-Commerce di Indonesia

Eduaksi | Tuesday, 27 Jun 2023, 14:01 WIB
Sumber : Pajak.com

E-commerce adalah bagian dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. E-commerce hadir membawa beragam manfaat bagi kehidupan manusia. Hadirnya e-commerce juga memberikan dampak dalam penerapan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengannya. Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan e-commerce adalah kebijakan pajak. Dengan berkembangnya teknologi informasi, mulai dari belanja online hingga pemesanan bahan makanan secara online hingga transportasi berbasis online menjadi semakin mudah bagi semua orang. Fenomena ini tentunya menjadi peluang bisnis bagi banyak pihak untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan menawarkan sistem perdagangan virtual yang dikenal dengan electronic commerce (e-commerce).

Kecenderungan penggunaan internet dalam bisnis atau proses bisnis terutama dilakukan untuk mendapatkan beberapa keuntungan, salah satunya adalah memperluas pasar karena jika menggunakan internet maka semua target pasar mudah diakses karena aksesibilitas sangat luas sehingga pangsa pasar di transaksi dapat meningkat dan menghasilkan keuntungan yang semakin banyak. Bisnis yang menghasilkan keuntungan seperti transaksi e-commerce tidak lepas dari pengenaan pajak, sehingga transaksi e-commerce menjadi bagian yang efektif dan penting dalam pendapatan/penerimaan pajak untuk pembangunan negara. Potensi pajak digital ini juga dapat membantu pemerintah mencapai tujuan penerimaan pajaknya. Pemerintah tentunya membutuhkan strategi yang lebih efektif untuk mencapai tujuan pemungutan pajaknya. Upaya optimalisasi penerimaan perpajakan dengan menerapkan perpajakan e-commerce untuk pertumbuhan nasional, atau retargeting singkatnya (reoptimizing tax revenue with goal-oriented e-commerce taxation implementation for national growth).Peraturan Menteri Keuangan PMK.010/2018 tersebut direncanakan secera efektif berlaku pada 1 April 2019. Dalam peraturan perpajakan terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) ini, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.Pertambahan Nilai (PPN) dan dan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui kebijakan ini pemerintah ingin menyamaratakan antara jenis usaha biasa maupun e-commerce. Dalam penerapannya, kebijakan PPN dan PPh terhadap ecommerce juga mendatangkan berbagai dampak. Dampak positif dan negatif.Sedangkan dampak negatif dari penerapan pajak terhadap e-commerce adalah terhambatnya perkembangan e-commerce di Indonesia. Terhambatnya perkembangan e-commerce dapat dilihat dari berkurangnya penghasilan perusahaan. Faktor yang paling mempengaruhi terhambatnya perkembangan e-commerce di Indonesia dari sisi pajak adalah kurang adilnya pajak dan pajak itu sendiri yang memberatkan pelaku usaha.

Dampak postif yang dirasakan dari penerapan pajak terhadap pelaku ecommerce di Indonesia adalah meningkatnya kesadaran taat pajak dari para pelaku e-commerce. Hal in tentu memberikan manfaat positif bagi pelaku ecommerce, terutama pelaku e-commerce yang sedang mengembangkan usahanya, untuk mencari investor, karena investor lebih percaya kepada perusahaan yang taat pajak.

Kurang adilnya pajak adalah terkait dengan pengenaan pajak PPh final 1% yang objeknya dikenakan pada omzet perusahaan, bukan pada penghasilan. Berkaitan dengan pengenaan omzet sebagai objek pajak, tentu memberatkan pelaku usaha karena pengenaan pajak ini juga tidak melihat dari kemampuan membayar wajib pajak. Bahkan, perusahaan yang mengalami kerugian juga akan tetap membayar pajak. Dampak negatif ini paling dirasakan oleh pelaku e-commerce yang baru memulai usahanya atau juga dikenal dengan e-commerce rintisan (startup). Pada akhirnya pajak terhadap e-commerce mungkin bisa mematikan usaha e-commerce, terutama e-commerce startup.

Kesimpulan dari pembahasan mengenai yaitu perdagangan elektronik yang disebut ecommerce adalah penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis. pandangan popular dari e-commerce adalah penggunaan internet dan komputer dengan browser web untuk membeli atau menjual produk. Merebaknya transaksi e-commerce sendiri menjadikan transaksi jual-beli online menjadi salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengenal dua prinsip pemungutan, yaitu prinsip tempat asal (origin principle) dan prinsip tempat tujuan (destination principle). Prinsip tempat asal mengandung pengertian bahwa Pajak Pertambahan Nilai dipungut di tempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi. Sedangkan berdasarkan prinsip tempat tujuan, Pajak Pertambahan Nilai dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Saran yang dapat diambil dari analisis ini, yaitu ketentuan pengenaan PPN terhadap pelaku e-commerce sebaiknya dibuatkan pengarahan lebih masif kepada masyarakat, mengingat penggunaan e-commerce sendiri hampir dilakukan oleh seluruh masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat mengerti bahwa ada kewajiban pajak dalam setiap transaksi online yang dilakukan mereka. Pengarahan ini dapat dilakukan oleh Pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak dengan menggandeng beberapa platform e-commerce besar untuk diedukasi. Selanjutnya platformplatform inilah nanti akan mengedukasi merchant-merchant nya secara bertahap.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image