Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faqihah amaliah

Zakat Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin di Kota Semarang

Ekonomi Syariah | Sunday, 25 Jun 2023, 08:36 WIB

Kota Semarang sudah menjadi kota metropolitan sejak tahun 2005, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi bahwa kota Semarang adalah kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia yang berbasis perdagangan dan jasa. Kota yang mempunyai sarana prasarana yang dapat melayani seluruh aktifitas masyarakat kota dan hinterland-nya. Namun harus diakui, bahwa belum semua warga Semarang mampu meraih kesejahteraan yang diharapkan. Masih banyak masyarakatnya yang belum mampu memenuhi hak-hak dasarnya meliputi, kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal. Namun inilah yang dikategorikan sebagai orang miskin karena secara sosial ekomomi, kehidupan mereka tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang lebih bermartabat.

Dalam menghadapi hal ini, pemerintah kota Semarang patut serius dalam menghadapi masalah kemiskinan. Karena meskipun telah menjadi kota metropolitan, sebagai pusat perdagangan dan jasa, ternyata jumlah masyarakatnya cendrung miskin dan naik dari tahun ke tahun.Namun, pemerintah kota Semarang telah melakukan penanggulangan untuk menekan angka kemiskinan di kota Semarang dimulai dari perumusan indikator-indikator kemiskinan, pendataan secara akurat, penyusunan strategi, perumusan kebijakan dan program kerja.

Pada Tahun 2009, kota Semarang mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 2009 mengenai pengelolaan zakat. Pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dapat dilakukan melalui program pemanfaatan dana zakat untuk mendorong mustahik untuk mampu memiliki usaha mandiri. Dengan program penyaluran dana zakat ini, mustahik dapat mengembangkan usaha mikronya yang sudah ada maupun yang baru merintis suatu usaha. Dengan bantuan-bantuan tersebut, masyarakat miskin akan menjadi lebih mandiri dalam mengatasi masalah kemiskinannya.

Akan tetapi, program pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi tidak hanya memiliki dampak ekonomi bagi mustahik, tetapi juga dampak sosial dan spiritual. Tindakan ini akan mampu membangun persaudaraan dan solidaritas diantara warga miskin. Begitu juga strategi pengelompokan penerima bantuan zakat dalam kelompok-kelompok aktivitas keagamaan yang akan mendorong warga memiliki ketahanan mental-spiritual. Hal demikian, selaras dengan strategi pengentasan kemiskinan yang selama ini hendak diterapkan oleh pemerintah, yaitu :

  1. Strategi peningkatan pendapatan melalui peningkatan produktifitas
  2. Strategi pengurangan beban, melalui pengurangan beban kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya
  3. Strategi peningkatan kepedulian dan kerjasama stake-holders dalam membantu masyarakat miskin.

Permasalahannya adalah presentase penerimaan zakat yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masih terlalu kecil dibanding dengan alokasi untuk bantuan langsung.Meskipun memiliki keselarasan dengan strategi pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah, pelaksanaan pendayagunaan zakat dalam bentuk pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) tidak di sinergikan dengan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah kota Semarang. Lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) dalam menjalankan program pendayagunaan zakat untuk menanggulangan masalah kemiskinan dengan logikanya sendiri. Begitu juga pemerintah, dalam melakukan program pemberantasan kemiskinan dengan logikanya sendiri. Program pendayagunaan zakat untuk mengatasi masalah kemiskinan di kota Semarang dijalankan secara persial dan cenderung tentatif.

Oleh karena itu, program pemberdayaan tersebut masih diragukan untuk menjawab persoalan kemiskinan secara komprehensip.Oleh karenanya, sangat dianjurkan dalam mengimplementasikan program pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan masyarakat miskin mempertimbangkan lanskap kemiskinan, identifikasi permasalahan-permasalahan kemiskinan serta program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dijalankan oleh pemerintah. Lanskap kemiskinan tersebut seharusnya menjadi pijakan dalam perencanaan sampai pelaksanaan program pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Begitu sebaliknya, dari kalangan pemerintah juga membuka akses yang lebar untuk keterlibatan lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) tersebut dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program pengentasan kemiskinan di kota Semarang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image