Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AchSin

Hewan Kurban Harus Sesuai Syariah: Kualitas Daging dan Kesehatannya

Agama | Wednesday, 21 Jun 2023, 20:02 WIB

Hewan kurban harus sesuai dengan syariah sebagaimana dalam tuntutan dalam Alquran dan Hadits, hewan kurban harus sehat. "Kaidah memilih hewan kurban harus sesuai Q.S Al Baqarah ayat 69, hadits riwayat Imam Ahmad, Al-baihaqi, dan Hakim ; Disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda sesungguhnya kurban yang dicintai Allah itu hewan yang mahal dan gemuk," kata Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, Universitas Brawijaya, Widi Nugroho, dalam webinar Expert Talks bertemakan "Kurban dalam Perspektif Kesehatan Hewan" yang diselenggarakan Akademizi, Rabu (21/6/2023).

Kata Widi, untuk memilih hewan kurban harus menanyakan riwayatnya seperti lokasi awal hewan. "Kalau ada kista pada hewan, kita tahu sehingga dapat melakukan pencegahan agar tidak meenyebar pada hewan lain. Selanjutnya menanyakan riwayat vaksinasi PMK dan LSD," paparnya.

Tak kalah penting juga perlu mengamati perilaku hewan kurban termasuk nafsu makannya. "Untuk mengetahui nafsu makan hewan bisa dilihat saat hewan tersebut dikasih pakan. Hewan domba biasa berkelompok, kalau menyendiri itu bermasalah," tegas Widi.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan pada hewan kurban adalah terkait kepincangannya. Ada dua macam kepincangan, pertama, pincang tumpu, yaitu pincang yang terlihat waktu kuku atau kaki ditumpukan. Kedua, pincang gerak, yaitu pincang yang terlihat saat digerakkan atau dilangkahkan.

Setelah membeli hewan kurban, perlu dilakukan karantina selama dua pekan untuk melakukan adaptasi dengan kandang baru. "Kambing tidak boleh dicampur dengan sapi karena dikhawatirkan terjadi penularan virus PMK," ungkapnya.

Biro Kepatuhan Syariah IZI, Ustaz Iwan Setiawan, mengatakan sejarah kurban diawali sejak masa Nabi Adam AS melalui kedua putra beliau, Qabil dan Habil. Qabil yang seorang petani berkurban dengan hasil kebun miliknya. Sementara Habil yang hidup sebagai peternak berkurban dengan seekor kambing terbaik yang ia miliki.

Kisah kurban Qabil dan Habil dikisahkan dalam Q.S. Al Maidah (5) : 27, “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil) : "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil : "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.”

Syariat pelaksanaan kurban, kata Ustaz Iwan, ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan Allah untuk menyembelih putra kesayangannya, Ismail. Namun diganti dengan domba atau gibas dari surga oleh Allah SWT.

Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang besar dan gemuk, bertanduk, dan berwarna putih. Kata Ustaz Iwan, hewan kurban cacat yang wajib dihindari yaitu pincang, buta sebelah, sakit yang terlihat jelas, kekurusan yang tidak bersumsum.

"Hewan kurban yang makruh yaitu buta sebelah, terpotong telinganya dari depan, terpotong telinganya dari belakang, telinganya berlubang, dan gigi depannya ompong," ungkap Ustaz Iwan.

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dikurbankan) namun kurang sempurna yaitu tidak bergigi, ekornya terpotong, hidungnya terpotong, dan dikebiri. Ketua Kelompok Ternak Klanting Mandiri Sejahtera Lumajang, Maslufin, mengatakan kurban bisa menjadi sarana untuk memberdayakan masyarakat.

Masyarakat di Kelurahan Klanting sangat terbantu secara ekonomi dengan pemberdayaan kambing. Mereka bisa memperbaiki rumah bahkan membeli sepeda motor.

Kata Maslufin, memberdayakan masyarakat sekitar untuk membantu mengolah daging menjadi abon. "Kami melibatkan masyarakat setempat mulai dari perawatan sapi kurban hingga pengolahan daging menjadi abon. Pelibatan ini kami lakukan untuk membantu perekonomian masyarakat setempat," jelas Maslufin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image