Kementrian Keuangan Menaikkan Harga Rumah Subsidi Bebas PPN!
Bisnis | 2023-06-17 21:52:50Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah tapak yang mendapatakan pembebasan PNN sebesar 11%. Pemerintah menaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam PMK No.60/2023 tersebut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai dari sebelumnya Rp 150,5 juta - Rp 219 juta, menjadi Rp 162 juta - Rp 234 juta pada 2023. Periode 2024, harga jual maksimal antara Rp 166 juta - Rp 240 juta sesuai masing-masing zona. Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta - Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PNN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni luas bangunan antara 21-36 m2, luas tanah antara 60-200 m2. harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, dan memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Setelah penerbitan aturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Bantuan subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpendapatan rendah (MBR) tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%. Maka total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta-Rp270 juta.
Pembebasan PPN ini bisa memberikan respon positif pada perekonomian negara Dampak lain juga akan berpengaruh terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, terbukanya lapangan kerja, dan peningkatan terhadap konsumsi masayrakat. Tercatat lebih dari 2 juta MBR mendapatkan rumah de ngan subsidi sejak diberlakukannya likuiditas pembiayaan perumahan pada tahun 2010 silam.
Pembaharuan fasilitas pembebasan PPN tersebut dapat menjadi perangkat untuk bertambahnya jumlah rumah dengan subsidi sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau. Dengan demikian manfaat yang akan diterima diharapkan bisa tersebar ke masyarakat luas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.