Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NAJWA WIHARYANA

PPN dan PPh, Jangan Ketuker!

Politik | 2026-07-29 09:34:56

Pernah nggak sih dengar orang bilang, "Kan udah bayar pajak waktu belanja, ngapain bayar pajak lagi pas gajian?" Nah, ini salah satu miskonsepsi yang masih sering terjadi. Padahal, PPN dan PPh itu dua jenis pajak yang berbeda.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa tertentu. Jadi, setiap kali kamu beli barang di toko, checkout di e-commerce, atau makan di tempat yang transaksinya dikenai PPN, kamu ikut membayar PPN sebagai konsumen. Penjual kemudian menyetorkan pajak tersebut ke negara.

Sementara itu, PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan. Contohnya gaji, honorarium, keuntungan usaha, atau penghasilan lainnya sesuai ketentuan perpajakan. Kalau kamu sudah bekerja dan penghasilanmu memenuhi ketentuan perpajakan, bisa jadi kamu memiliki kewajiban terkait PPh.

Sumber: Flazztax

Biar gampang, ingat aja:

???? PPN = Pajak saat kamu BELANJA

???? PPh = Pajak saat kamu MENDAPAT PENGHASILAN/GAJI

Jadi, meskipun sama-sama disebut "pajak", objek yang dikenai pajaknya berbeda. PPN dikenakan pada transaksi konsumsi, sedangkan PPh dikenakan pada penghasilan.

Memahami perbedaan ini penting supaya kita nggak lagi menganggap semua pajak itu sama. Semakin paham cara kerja pajak, semakin mudah juga kita menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Karena literasi pajak bukan cuma buat akuntan atau pegawai pajak, tapi buat siapa pun yang belanja, bekerja, atau punya penghasilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image