Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ica fadilah

Masyarakat Tetap Menggunakan Sistem Pilih Caleg Setelah Putusan MK Keluar

Politik | 2023-06-17 07:04:25
Sumber : www.canva.com

Pada tanggal 15 juni 2023 Mahkamah Konstitusi Mengadakan Sidang di gedung MK Jakarta yang terdiri dari 9 hakim, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan berubah atau tidak sistem Pemilu 2024, di lihat dari kalangan para Partai Politik yang sudah mendaftar sementara sebagai bacaleg mereka terlihat tidak setuju jika di rubahnya sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, karena hal ini dapat terjadi penundaan Pemilu dan berdampak pada negara Indonesia ke depannya.

Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak berubah, karena sistem ini lebih mengarah kepada UUD 1945, di nilai lebih demokratis dan masyarakat dapat memilih caleg secara langsung.

Sistem Proporsional terbuka akan memudahkan masyarakat dalam mencoblos caleg sesuai dengan ketentuan mereka karena di lakukan secara langsung, tetapi sering terjadi Politik Uang dalam sistem proporsional terbuka ini di karenakan banyaknya suara rakyat mempengaruhi pungutan suara.

Politik uang yang di lakukan Partai Politik terhadap masyarakat dengan imbalan uang atau pun semacamnya itu termasuk ke dalam jenis suap karena memerintahkan sesuatu dengan mendapatkan imbalan agar meraih kemenangan, masyarakat akan lebih baik tidak menerima imbalan yang telah di tawarkan karena hal itu tidak menjamin aspirasi dan kepentingan negara yang akan di pimpin oleh caleg yang mereka pilih , masyarakat harus memilih sesuai dengan ketetapan hatinya tanpa adanya unsur paksaan atau suap, seharusnya Partai Politik meningkatkan partisipasi Politik masyarakat dalam Pemilu sehingga dapat menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

KPU juga sepakat gelar Pemilu 2024 dengan sistem pilih caleg, KPU Republik Indonesia berupaya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yaitu sistem proporsional terbuka.

Apabila sistem propirsional tertutup di terapkan bagaimana dengan hak rakyat? Masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam menentukan calon wakil di lembaga legislatif, dan setiap warga negara Indonesia memiliki hak menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.

Masyarakat yang berumur di atas 17 tahun wajib mengikuti Pemilu dan hanya menggunakan hak pilih satu kali dalam satu suara, hak memilih dalam pemilu merupakan hak yang bersifat universal yang terjamin kegunaannya secara berkeadilan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Pemilu.

Selain itu dengan adanya Pemilu dapat membuat pemimpin berebut kekuasaan secara beradab, mereka berkontes mengumpulkan suara terbanyak dari pendukung mereka masing-masing, yang di atur di dalam satu regulasi harus bermain secara jujur dan adil, dengan menjaga kerukunan dalam menggunakan hak pilih dan berkompetisi serta memelihara suasana pemilih dan kontestan dalam pemilu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image