Apa itu Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup
Politik | 2023-06-16 07:49:12Beberapa waktu ini dunia perpolitikan Indonesia tengah ramai perbincangan tentang isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem Pemilu pada 2024 mendatang dari yang semula coblos nama caleg (sistem proporsional terbuka) menjadi coblos gambar partai (sistem proporsional tertutup).Perlu dipahami tentang Pengertian Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup berdasarkan sejarah pemilihan umum di indonesia sebenarnya pernah diterapkan di Indonesia. Selain pada masa pemerintahan Sukarno dan Orde Baru, sistem ini juga masih digunakan pada Pemilu 2004. Namun, Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 membuat sistem ini tak lagi digunakan pada Pemilu 2009.
Dalam system proporsional terbuka maupun system proporsional tertutup memiliki perbedaan masing-masing. Dalam pelaksanaanya system proporsional terbuka Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian). Sedangkan proporsional tertutup Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. . urut ditentukan oleh partai politik. Kemudian dalam hal Penetapan calon terpilih Penetapan calon terpilih system proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Tapi kalau proorsional tertutup Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
System proporsional terbuka maupun system proporsional tertutup juga memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Kelebihan dari System proporsional terbuka yaitu Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan, Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Dan terbangunnya kedekatan antarpemilih. Sedangkan kalau system proporsional tertutup kelebihanya yakni Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya dan Mampu meminimalisir praktik politik uang.
Apakah ada dampak jika sistem Pemilu Indonesia menggunakan proporsional tertutup kembali?
Perdebatan tentang isu ini setiap revisi Undang-Undang Pemilu selalu ada, seperti tahun 2017 lalu, ada kelompok yang pro sistem proporsional tertutup ada juga yang pro sistem proporsional terbuka. “berdasarkan hal ini, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diputuskan ditengah jalan karena saat ini sudah sangat mendekati pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang dan juga daftar caleg sudah masuk ke KPU maka akan merugikan caleg-caleg tersebut. Terutatama caleg perempuan yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari caleg laki-laki.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si menjelaskan bahwa dengan sistem Pemilu proporsional terbuka caleg perempuan bisa bersaing dengan peluang 22% terpilihnya, namun jika menggunakan proporsional tertutup maka peluangnya sedikit karena belum tentu caleg perempuan ada di nomor urut awal. “Jadi kalau partai hanya dapat satu kursi dan nomor urut satu nya laki-laki maka bisa jadi nanti laki-laki semua yang menjadi dewan legislatif.”
Lalu kenapa Indonesia akhirnya memilih sistem Pemilu proporsional terbuka?
Karena pada masa orde baru (orba), sistem Pemilu mengunakan proporsional tertutup sehingga ada mobilisasi dari partai politik untuk memilih partai tertentu tanpa kenal siapa caleg yang akan terpilih. Selama orde baru, partai tidak terbuka, merasa tidak punya kewajiban untuk mempublikasikan caleg nya. Jadi sistem Pemilu proporsional terbuka dilakukan untuk mengurangi mobilisasi dan dominasi dari partai tertentu seperti yang sudah terjadi di jaman orba.
“Saya pribadi melihat sistem Pemilu proporsional terbuka masih penting saat ini, untuk mendorong reformasi partai politik karena kekuatan elite partai dominan sekarang sangat kuat dan bisa meminggirkan kandidat caleg yang punya potensi. Jadi dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini dari sisi kepemberdayaan pemilih didalam menentukan pilihannya maka kedaulatan rakyat itu ada di sistem proporsional terbuka,
Reference
Jurdi, Fajlurrahman. 2018. Pengantar Hukum Pemilu. Jakarta: Penerbit Kencana
Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu: Yogyakarta: POLGOV Fisipol UGM
Indah sri Wijayanti. 2023. ‘’Apa itu Sistem Proporsional Tertutup dengan Siste Proporsional Terbuka dalam Pemilu”. https://fisip.ui.ac.id/apa-itu-sistem-proporsional-tertutup-dengan-sistem-proporsional-terbuka-dalam-pemilu/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.