Mewujudkan Smart ASN Menuju Birokrasi 4.0
Politik | 2023-06-15 14:54:48Perkembangan teknologi berhubungan erat dengan kehidupan manusia. Perkembangan teknologi mampu mempermudah proses, mempersingkat waktu, hingga mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi juga berhubungan erat dengan era birokrasi. Birokrasi harus mampu menyeimbangkan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi dan birokrasi memiliki peran penting dalam sebuah negara. Dengan adanya perkembangan teknologi, sistem birokrasi dapat dengan mudah dan cepat mencatat segala macam data kependudukan dalam suatu negara. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan, penyakit birokrasi akan tetap ada seiring dengan perkembangan teknologi.
Indonesia memiliki lima penyakit birokrasi. Penyakit birokrasi pertama, masih banyaknya pemerintah daerah yang memiliki persentase belanja operasional untuk kebutuhan internal pemerintah yang lebih besar dari belanja publik. Penyakit birokrasi kedua, tingkat korupsi birokrat yang masih tinggi. Ketiga, kurangnya efektivitas dan kurang efisien dalam pengelolaan pembangunan. Keempat, kualitas pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan publik. Terakhir, kualitas ASN masih belum optimal dalam mendukung kinerja pemerintah. Dengan mewujudkan smart ASN atau ASN yang berkualitas dan dengan mengurangi penyakit birokrasi, dapat dilakukan dengan pengembangan terhadap sumber daya manusia (SDM).
Pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya, pengembangan sumber daya manusia yang meliputi peningkatan perilaku baik, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan. Hal tersebut di dukung dengan pelatihan serta pendidikan berkualitas tinggi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelatihan dan pendidikan dalam upaya pengembangan sumber daya manusia, yaitu dengan basis teknologi informasi. Tahapan awal dari pengembangan sumber daya manusia adalah Seleksi Calon ASN (CPNS dan Calon PPPK).
Seleksi Calon ASN (CASN) kali ini, lebih sulit dibanding sebelumnya. Seleksi CASN ini, mengutamakan orang yang mampu menyelesaikan masalah dalam pemerintahan di era digital. Seleksi CASN, dituntut untuk bisa memiliki kemampuan berteknologi (tidak gagal teknologi). Tentunya, dengan adanya seleksi CASN juga, calon tersebut harus mampu mempersiapkan tantangan-tantangan yang mungkin akan datang. Seleksi CASN di sini memerlukan tes. Tes seleksi CASN di sini, dapat mengukur mengenai kualitas pengetahuan CASN. Dengan adanya seleksi CASN, merupakan sebuah awalan mewujudkan Smart ASN.
Aparatur Sipil Negara Cerdas (Smart ASN) merupakan ASN yang mampu beradaptasi dalam kondisi apa pun. Generasi smart ASN tentunya bukan hal yang mudah. Mereka bekerja secara profesional di bawah tekanan. Smart ASN disiapkan untuk menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks. Smart ASN meliputi nasionalisme, integritas, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, ramah, memiliki relasi jaringan yang luas dan berjiwa entrepreneurship (wirausaha). Apabila smart ASN sudah berstandar seperti itu, tentunya akan berdampak pada indikator birokrasi 4.0.
Indikator birokrasi 4.0 di sini sebagai berikut. Indikator pertama, percepatan layanan. Artinya, indikator kecepatan layanan tidak membutuhkan waktu berjam-jam hingga berhari-hari. Kedua, efisiensi pelayanan. Indikator ini berarti, pelayanan akan efisien apabila birokrasi pelayanan dapat menyediakan biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat pengguna jasa. Ketiga, akurasi layanan berupa tidak adanya halangan ketika melakukan layanan jarak jauh sekalipun. Terakhir, fleksibilitas kerja. Dalam indikator ini, pekerjaan tidak harus dikerjakan di kantor, beberapa pekerjaan bisa dikerjakan melalui smartphone atau laptop. Indikator birokrasi 4.0 di atas, mengacu pada pokok layanan yang harus ada dalam pelayanan publik.
Pelayanan publik di sini berarti layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan publik meliputi urusan administrasi seseorang. Contoh pelayanan publik yaitu, pembuatan KK, KTP, akta kelahiran, BPJS dll. Proses pelayanan publik yang baik tentunya dapat membuat masyarakat puas dengan layanan yang diberikan. Kepuasan masyarakat karena pelayanan publik yang baik, juga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari beberapa hal. Salah satunya, kesejahteraan masyarakat dilihat dari peran ASN dalam memberikan pelayanan. Apabila pelayanan buruk, tingkat kesejahteraan masyarakat pun semakin menurun. Apabila pelayanan baik, tingkat kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat berarti, sistem pemerintahan dalam suatu negara sudah cukup baik.
Sistem pemerintahan yang baik akan menciptakan birokrasi 4.0. Apabila suatu negara memiliki sistem pemerintahan yang baik, negara asing memandang negara tersebut sebagai negara yang berhasil. Sistem pemerintahan yang berhasil artinya, negara tersebut dianggap sudah mampu menyejahterakan masyarakat. Sistem pemerintahan yang baik juga akan memiliki daya saing tinggi dengan negara dunia. Sistem pemerintahan yang memiliki daya saing tinggi tentunya, akan berdampak pada birokrasi kelas dunia.
Transformasi menuju birokrasi kelas dunia perlu kita siapkan. Dengan hal itu, harapannya CASN dapat mengubah birokrasi negara yang tertinggal menjadi birokrasi kelas dunia. Transformasi menuju birokrasi kelas dunia, tentunya tidak mudah. Adanya kerja sama antar pihak demi mewujudkan birokrasi kelas dunia. Untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, terdapat beberapa cara yaitu seperti, seleksi CASN yang unggul, perubahan mindset dan culture set ASN, sistem kelembagaan yang baik. Dengan begitu, birokrasi kita yang tertinggal mampu menuju birokrasi 4.0 atau bahkan berada pada birokrasi kelas dunia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.