Euthanasia Dalam Perspektif Bioetika Medis, HAM Serta Hukum Pidana di Indonesia
Pendidikan dan Literasi | 2023-06-13 15:56:14Euthanasia berasal dari bahasa Yunani Eu berarti baik dan thanos berarti mati. Jadi euthanasia dapat diartikan yaitu mati dengan baik atau mati tanpa adanya penderitaan. Praktik Euthanasia sudah sejak lama menjadi perdebatan di kalangan medis, aktivis hak asasi manusia, hukum dan agamawan. Sedangkan di negara-negara yang melegalkan praktik euthanasia, orang yang mengajukan euthanasia terus bertambah.
Baru-baru ini, kasus Euthanasia di Kanada meningkat drastis karena prosedur euthanasia dipromosikan secara besar-besaran oleh MAiD dalam sistem medis di Kanada, ungkap Direktur EPC Alex Schadenberg pada Daily Mail, Rabu 7 Juni 2023 lalu. MAiD merupakan bantuan medis untuk mengakhiri hidup seseorang. Pada tahun 2021, terdapat 10.064 kasus Euthanasia yang dilakukan oleh MAiD. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah kasus tersebut mengalami kenaikan sampai dengan 34 persen. EPC menyebutkan sumber data tersebut diperoleh dari empat provinsi di Kanada, yaitu Ontario, Alberta, Nova Scotia dan Quebec. Rencananya, Otoritas kesehatan di Kanada akan mengumumkan secara formal atau resmi warga yang memilih untuk melakukan Euthanasia pada bulan depan.
Pada kehidupan setiap orang, kematian menjadi misteri dan tidak dapat ditemukan oleh ilmu pengetahuan. Umumnya kematian menjadi sesuatu yang ditakuti oleh manusia. Tetapi pada dunia medis dan kesehatan, kematian bukan hal yang tiba-tiba terjadi. Tindakan menghilangkan nyawa seseorang dapat dilakukan secara legal. Tindakan tersebut sampai saat ini masih menjadi perdebatan dan kontroversi yang belum dapat diatasi oleh berbagai pihak. Terdapat beragam alasan dilakukannya tindakan euthanasia, misalnya karena faktor ekonomi, tidak ditemukannya obat untuk pasien atau pasien tidak memiliki keluarga atau wali untuk merawatnya.
Bagaimana Kaitan Euthanasia Dalam Perspektif Bioetika Medis?
Dokter bertugas untuk membantu jiwa pasien, dalam beberapa kasus ada pasien yang sudah tidak bisa diselamatkan bahkan jika diteruskan akan menambah penderitaan pasien. Penghentian pertolongan dokter tersebut adalah implementasi dari euthanasia. Berdasarkan cara terjadinya, pada ilmu pengetahuan, kematian dibedakan dalam tiga jenis:
a. Orthothansia, merupakan kematian yang terjadi karena proses alami,
b. Dysthanasia, mrupakan kematian yang terjadi secara tidak wajar
c. Euthanasia, merupakan kematian yang terjadi dengan adanya pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.
Misalnya terdapat seorang pasien yang sedang mengalami koma selama lima bulan, ia membutuhkan alat bantu untuk bernapas dan hanya bisa bernapas dengan bantuan alat tersebut. Jika alat bantu pernapasan tersebut dilepas, otomatis jantungnya berhenti memompa darah ke seluruh tubuh. Maka menghentikan alat pernapasan ini merupakan cara yang positif untuk mempermudah proses kematian pasien tersebut. Proses ini merupakan contoh euthanasia positif.
Sedangkan pada euthanasia negatif, tenaga medis tidak melakukan tindakan secara aktif. Misalnya pada seorang anak yang menderita kelumpuhan otak atau tulang belakang. Jika ia terserang penyakit otak atau paru-paru, maka ia mungkin akan mengalami kematian. Penghentian pengobatan pada pasien tersebut adalah bentuk dari euthanasia negatif. Pasien yang menderita penyakit tersebut umunya tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan akan mempermudah kematian secara pasif. Oleh karena itu, euthanasia dapat didefinisikan sebagai kematian yang dapat direncanakan dan dapat terjadi karena dokter atau permintaan dari pasien ataupun keluarga terkait, serta dapat terjadi akibat tindakan dokter menghentikan atau membiarkan pasiennya yang sedang sakit.
Bagaimana Kaitan Euthanasia Dengan Hak Asasi Manusia?
Indonesia merupakan negara hukum dan sangat menghormati Hak Asasi Manusia. HAM di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999. HAM merupakan seperangkat hak yang sudah melekat pada keberadaan dan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah yang harus dihormati, dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan dijunjung tinggi, serta setiap orang demi perlindungan serta kehormatan harkat dan martabat manusia.
Tindakan euthanasia di Indonesia merupakan tindakan yang illegal serta melanggar hak asasi manusia. Terdapat beberapa alasan tindakan euthanasia melanggar hak dasar yang dimiliki manusia, yaitu melanggar deklarasi yang dikeluarkan oleh PBB, Pada UUD NRI Pasal 28A, kitab UU Hukum Pidana dan mengabaikan wewenang dari Tuhan Yang Maha Esa. Pada umumnya, pasien dalam keadaan kritis, tidak bisa dipertahankan haknya dan mengajukan opsi hukum. Posisi pasien tersebut rentan terjadinya pelanggaran hak asasi manusi yang dilakukan oleh dokter.
Perlindungan HAM terhadap pasien dalam euthanasia belum jelas serta rentan mengabaikan batasan-batasan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh dokter. Dalam praktik euthanasia, kebanyakan pasien menyerahkan keputusan kepada keluarganya untuk menentukan nasibnya. Tindakan atau sikap dari keluarga atau wali sangat mempengaruhi dan menentukan hak asasi atau hak hidup dari pasien yang bersangkutan.
Bagaimana Kaitan Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia?
Tindakan euthanasia secara khusus dapat dilihat dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana di Indonesia, segala pengaturan mengenai hukum tersebut bersumber pada KUHP. Dalam KUHP yang mengatur euthanasia tertuang dalam Pasal 304 KUHP dan Pasal 344 KUHP. Dalam Pasal 304 KUHP menyatakan bahwa jika seseoarang membiarkan seorang dalam keadaan menderita. Menurut hukum yang masih berlaku, seseorang tersebut harus memberi kehidupan, pemeliharaan atau perawatan kepada orang yang menderita tersebut. Hal itu terkena sanksi denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dengan penjara paling mana dua tahun.
Sedangkan pada Pasal 344 KUHP menyatakan bahwa jika seseorang menghilangkan nyawa orang lain dengan permintaan orang tersebut dengan permintaan yang sungguh-sungguh dan nyata, maka dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua belas tahun. Dalam kedua Pasal KUHP tersebut, sudah jelas Euthanasia di Indonesia dilarang atau illegal dalam perlakuan apapun. Tindakan Euthanasia dikualifikasi sebagai tindakan pidana, yang merupakan perbuatan atau perilaku yang diancam dengan pidana, bagi seseorang yang melanggar larangan tersebut.
Referensi:
Badu, L. (2012). Euthanasia dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legalitas, 2-10.
Hartawan, I. G., Dewi, A. A., & Sutama, I. N. (2020). Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 310-314.
Hati, A. D., Yuliartini, N. P., & Mangku, D. G. (2019). Tinjauan Yuridis Terkait Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurusan Ilmu Hukum, 134-143.
P.Y., K. (2001). Euthanasia: Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia. Yogyakarta: Media Pressindo.
Pradjonggo, T. S. (2016). Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 56-62.
Prakoso, D., & A., N. D. (1984). Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.
Siregar, R. A. (2015). Euthanasia dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum, 194-199.
Sutarno. (2014). Hukum Kesehatan Euthanasia, Keadilan, dan Hukum Positif di Indonesia. Malang: Setara Press.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.