Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Supervisi dan Pendampingan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas

Info Terkini | Thursday, 08 Jun 2023, 21:18 WIB

ULD (Unit Layanan Disabilitas) merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas dasar undang-undang yang dituang dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut undang-undang tersebut, Unit Layanan Disabilitas wajib menyediakan layanan dan fasilitas bahi penyandang disabilitas. Hal ini mencakup seluruh lapisan seperti pendidikan, kesehatan atau dibidang ketenagakerjaan.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggiatkan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas pada seluruh Unit Pelaksana Teknis khususnya pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Bertempat pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Kedatangan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakat disambut langsung oleh Kalapas beserta jajaran.

Penyediaan fasilitas bagi Unit Layanan Disabilitas pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tersedia hampir disetiap tempat terutama yang banyak di lalui oleh masyarakat ataupun warga binaan.

Penyediaan unit bertujuan untuk memudahkan warga binaan dan masyarakat dalam beraktifitas, adapun fasilitas yang disediakan antara lain jalur khusus disabilitas disetiap tempat yang sering diakses warga binaan dan masyarakat, alat bantu berupa kursi roda dan tongkat, toilet disabilitas dan lain sebagainya.

"Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sejauh ini sudah sangat optimal dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas . Hal ini terbukti adanya keseriusan dalam memperhatikan masyarakat dan warga binaan penyandang disabilitas yang dituangkan dalam berbagai fasilitas untuk memudahkan bagi penyandang disabilitas,"ujar Pahrudin Saputra selaku Koordinator Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ike Rahmawati selaku Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang ditemui setelah pendampingan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berusaha seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan. Hal ini tidak hanya bagi warga binaan dan masyarakat biasa tetapi juga bagi penyandang disabilitas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image