Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maslahatul ummah

Hukum Non Muslim Berpakaian seperti Muslim

Agama | 2023-06-07 20:23:57

Di zaman sekarang banyak kita temukan orang yang kita kira dia adalah saudara seiman kita (Muslim) tetapi nyatanya adalah dia bukan saudara yang seiman melainkan orang non muslim yang berpakaian seperti muslim. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah boleh seorang non muslim berpakaian menyerupai orang muslim?

Mengutip dari kitab Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj (Shahih Muslim bi Sharh An-Nawawi) karya Al-Imam Al-Hafizh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Murri An-Nawawi, jilid 14 halam 39

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون: أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير، كما يحرم على المسلمين

انتهى من شرح مسلم 39/14

“Pendapat yang benar yang dipegang oleh para ulama muhaqqiq dan mayoritasnya adalah: bahwa orang kafir sejatinya juga termasuk orang yang dibebani cabang-cabang syariat, maka haram bagi mereka mengenakan sutera sebagaimana haram untuk kaum Muslimin”. (Syarah Sohih Muslim jilid:14 hal:39)

Pada dasarnya pakaian itu hukumnya mubah, bagi umat Islam diperbolehkan memakai apa yang disukainya dari yang dibuatnya atau buatan orang lain dari kalangan umat Islam maupun lainnya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Para sahabat radhiallahuanhum di Mekkah dan lainnya tidak ada dikalangan mereka memakai pakaian secara khusus. Dahulu Nabi SAW memakai jubah Syam dan kain Yamani. Dimana pembuatnya bukan dari kalangan umat Islam. Yang menjadi patokan adalah kesesuaian pakaian dengan syarat-syarat agama.

Nabi SAW telah melarang kita agar tidak menyerupai orang kafir secara umum. Baik dalam pakaian maupun lainnya, seraya beliau SAW bersabda:

وصححه العراقي في "تخريج إحياء علوم الدين

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian darinya.” HR. Abu Dawud, (4031) dinyatakan shoheh oleh Iraqi di ‘Takhrij Ihya Ulumud din, (1/342) dan Albani di ‘Irwa’ Golil, (5/109).

Pakaian orang kafir yang diharamkan bagi umat Islam memakaianya adalah yang khusus mereka pakai tidak dipakai yang lainnya. Sementara kalau dipakai orang kafir dan umat Islam, maka tidak mengapa dan tidak dimakruhkan. Karena ia bukan pakaian khusus orang kafir.

Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang menyerupai orang kafir yang dilarang itu apa?, maka mereka menjawab, “Maksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka yang merupakan kekhususan mereka dari adat, dan apa yang mereka buat baru dalam agamanya dari keyakinan dan ibadah. Seperti menyerupai mereka dalam mencukur jenggot.

Sementara pakaian jelana, dan kaos serta pakaian semisal itu, asalnya dari berbagai macam pakaian adalah boleh. Karena ia termasuk masalah adat. Sementara Allah berifrman:

قل من حرَّم زينة الله التي أخرج لعباده والطيبات من الرزق

‘Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" QS. Al-A’raf: 32

Syekh Sholeh Al-Fauzan Hafidhahullah mengatakan, “Diperbolehkan pakaian orang kafir, kalau tidak diketahui najisnya. Karena asalnya adalah suci. Maka tidak hilang karena keraguan. Diperbolehkan apa yang mereka pintal (jahit) atau mereka warnai. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat dahulu memakai apa yang dipintal dan diwarnai oleh orang kafir.” Selesai (Mulakhos Fiqhi, (1/20).

Maka dari itu diharamkan bagi umat Islam menyerupai orang kafir dalam kekhususan mereka baik pakaian ataupun lainnya. Sementara kalau tidak khusus bagi orang kafir, maka tidak mengapa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image