Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sildaina M

Issue Bank Konvesional dan Syariah di Aceh

Ekonomi Syariah | Sunday, 04 Jun 2023, 16:45 WIB

Sejak diimplementasikan pada 31 Desember 2018, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sukses besar dalam membangun ekonomi syariah di Aceh. Hal ini sejalan dengan hak prerogatif Aceh dalam menerapkan syariat Islam.

Amrizal yang hadir mewakili Plt Gubernur Aceh mengatakan, ada tiga hal yang melatarbelakangi berdirinya LKS qanun di Aceh, yakni filosofi, sosiologi dan yuridis. Secara filosofis, Qanun mengikuti Al-Qur'an dan Hadits yang telah menjadi pedoman iman dan kehidupan masyarakat Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.

Sedangkan secara sosiologis, salah satunya adalah implementasi ekonomi yang adil dan makmur di Aceh menurut syariat Islam, yang membutuhkan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagaimana tuntutan masyarakat Aceh pada umumnya, dimana perbankan juga harus syariah.

Dan secara yuridis sangat mungkin untuk membuat qanun, karena menurut UU No. 11 Tahun 2006, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah Aceh untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam.

Penetapan Qanun juga tidak terjadi dalam sekejap, melainkan melalui akumulasi aspirasi masyaraat. Pembahasan LKS-Qanun ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga keuangan, termasuk perbankan. Pro dan kontra pun bermunculan, namun pada akhirnya semua sepakat untuk melaksanakan Qanun di Aceh. Pemerintah Aceh memiliki harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh dan menerapkan ekonomi syariah dengan aturan ini. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh sesuai dengan penerapan syariat Islam di kota yang dijuluki Serambi Makkah.

Namun, CNN Indonesia memberitakan bahwa pemerintah daerah Aceh telah menyetujui untuk mengizinkan bank konvensional beroperasi kembali di Aceh. Pemerintah Aceh Revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS ). Salah satu poin kajiannya adalah memperbolehkan bank konvensional beroperasi kembali di Aceh. Revisi dilakukan di bawah tekanan dan atas permintaan masyarakat, khususnya ekonomi, yang menilai pelaksanaan LKS-Qanun belum optimal. Selain itu, kasus PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang sudah hampir seminggu bermasalah membuat perekonomian Aceh saat itu nyaris lumpuh.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, infrastruktur perbankan syariah selama ini belum mampu menjawab dinamika dan permasalahan sosial ekonomi, apalagi melihat realitas transaksi keuangan nasional dan internasional para pengusaha Aceh. Tinjauan ini juga membahas kemungkinan kerugian bagi pelanggan yang mungkin telah bertindak lalai dalam Qanun.

Kembalinya bank konvensional ke Aceh memiliki implikasi baik dan buruk yang harus diperhatikan. Aceh adalah provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam yang ketat. Pemerintah Aceh melarang praktik perbankan konvensional dan hanya mengizinkan bank syariah beroperasi di Provinsi tersebut. Namun, sejak itu, ada perdebatan mengenai apakah bank konvensional harus diizinkan kembali untuk beroperasi di Aceh.

Dampak positif dari membawa kembali bank konvensional ke Aceh adalah:

1. Akses layanan keuangan lebih banyak

Bank konvensional dapat menawarkan produk dan layanan keuangan yang lebih luas yang mungkin tidak tersedia dari bank syariah. Hal ini dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat Aceh untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti pinjaman usaha murah, kartu kredit atau layanan internasional.

2. Pemulihan ekonomi

Kehadiran bank konvensional memungkinkan lebih banyak investasi dan modal masuk ke Aceh. Hal ini dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk setempat.

3. Mudah dalam bertransaksi

Bank konvensional seringkali memiliki jaringan dan infrastruktur yang lebih besar daripada bank syariah. Bank konvensional memungkinkan masyarakat Aceh memanfaatkan jaringan ATM yang lebih besar, mentransfer dana antar bank dengan lebih mudah, dan melakukan transaksi keuangan sehari-hari dengan lebih nyaman.

Namun, kembalinya bank konvensional ke Aceh juga memiliki kerugian yang perlu dipertimbangkan:

1. Pelanggaran prinsip syariah

Aceh memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam dan diatur oleh hukum Islam yang ketat. Kembali ke perbankan tradisional dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip Syariah, yang dapat menyebabkan konflik dan ketidakpuasan di antara penduduk yang lebih beragama.

2. Dampak terhadap bank syariah

Kembalinya bank konvensional bisa meningkatkan persaingan bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh. Hal ini dapat mengurangi pangsa pasar bank syariah dan menghambat pertumbuhan keuangan syariah di wilayah tersebut.

3. Potensi risiko keuangan

Bank konvensional menggunakan model bisnis yang berbeda dengan bank syariah. Praktik seperti suku bunga dan spekulasi pasar dapat meningkatkan risiko keuangan dan berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan Aceh jika tidak diatur dengan baik.

Keputusan untuk mengizinkan bank konvensional kembali ke Aceh merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang matang. Keputusan ini harus mempertimbangkan dampak positif terhadap ketersediaan keuangan dan pertumbuhan ekonomi maupun dampak negatif terhadap prinsip syariah dan stabilitas keuangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image