Murabahah: Dari Pasar Klasik ke Meja Pembiayaan Modern
Ekonomi Syariah | 2026-03-10 10:44:51
Dalam diskursus ekonomi Islam kontemporer, istilah murabahah hampir selalu diasosiasikan dengan praktik pembiayaan di bank syariah. Banyak orang mengenalnya sebagai “cicilan syariah” untuk rumah, kendaraan, atau barang konsumsi lainnya. Namun secara historis, murabahah bukanlah produk lembaga keuangan, melainkan salah satu bentuk jual beli klasik yang telah dikenal dalam literatur fikih sejak masa awal perdagangan Muslim. Memahami asal-usulnya penting agar kita tidak menyempitkan konsep ini hanya sebagai instrumen perbankan, padahal ia pada dasarnya adalah mekanisme transaksi dagang yang transparan.
Secara sederhana, murabahah adalah jual beli dengan menyebutkan harga pokok barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Seorang penjual berkata kepada pembeli: “Saya membeli barang ini dengan harga sekian, dan saya menjualnya kepada Anda dengan keuntungan sekian.” Dalam kitab-kitab fikih klasik, konsep ini dijelaskan sebagai salah satu bentuk jual beli yang berbasis kepercayaan, karena pembeli mempercayai kejujuran penjual dalam menyebutkan harga pokok barang.
Dasar kebolehan transaksi ini bersumber dari prinsip umum kebolehan jual beli dalam syariat. Al-Qur’an menyatakan: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini menjadi fondasi bahwa aktivitas perdagangan, selama memenuhi prinsip keadilan dan kerelaan, merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang dibenarkan. Selain itu, hadis Nabi juga menekankan pentingnya kejujuran dalam perdagangan. Rasulullah bersabda bahwa pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada. Dalam konteks ini, murabahah menuntut transparansi harga sebagai wujud kejujuran tersebut.
Lalu apa yang membedakan murabahah dengan jual beli biasa? Dalam jual beli umum, penjual tidak wajib mengungkapkan harga pokok barang. Ia bebas menentukan harga selama pembeli rela. Seseorang bisa membeli barang seharga Rp100 ribu lalu menjualnya Rp200 ribu tanpa harus memberi tahu biaya awalnya. Sementara dalam murabahah, penjual justru harus mengungkapkan harga pokok tersebut dan menyatakan secara eksplisit berapa keuntungan yang diambil. Transparansi ini menjadi karakter utama transaksi murabahah.
Dalam praktik modern, lembaga keuangan syariah kemudian mengadaptasi konsep ini sebagai skema pembiayaan. Misalnya, seorang nasabah ingin membeli rumah. Bank terlebih dahulu membeli rumah tersebut dari pengembang, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati. Pembayaran dilakukan secara cicilan. Mekanisme ini dipandang berbeda dari kredit berbunga karena keuntungan bank ditentukan di awal sebagai harga jual, bukan sebagai bunga yang bertambah seiring waktu.
Namun membatasi murabahah hanya pada lembaga keuangan sebenarnya terlalu sempit. Secara konseptual, model ini dapat diterapkan dalam berbagai bentuk perdagangan sehari-hari. Pedagang grosir dapat menjual barang kepada pengecer dengan menyebutkan harga modal dan margin tertentu. Distributor bisa menerapkan pola yang sama kepada agen. Bahkan dalam perdagangan daring sekalipun, praktik transparansi harga semacam ini dapat menjadi alternatif model bisnis yang lebih etis.
Di tingkat komunitas, koperasi syariah juga banyak menggunakan murabahah untuk pengadaan barang bagi anggotanya. Seorang anggota membutuhkan laptop atau sepeda motor, koperasi membelinya terlebih dahulu, lalu menjualnya kembali dengan margin yang disepakati dan pembayaran bertahap. Di sini, murabahah berfungsi bukan sekadar sebagai transaksi dagang, tetapi juga sebagai mekanisme solidaritas ekonomi.
Pada akhirnya, memahami murabahah secara historis membantu kita melihat bahwa konsep ini bukan sekadar “produk bank syariah”, melainkan bagian dari tradisi perdagangan Islam yang menekankan kejujuran, transparansi, dan keadilan harga. Tantangan ke depan bukan hanya memperbanyak penggunaan istilah syariah, tetapi memastikan bahwa nilai-nilai etika yang melandasinya benar-benar hadir dalam praktik ekonomi kita. Sebab tanpa kejujuran dan keterbukaan, murabahah hanya akan menjadi istilah Arab di atas kontrak—tanpa ruh yang membuatnya berbeda dari praktik dagang biasa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
