Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ikhram Prabu Surya

Indonesia Menjamin Hak Kebebasan Warga Negara Memeluk Agama tanpa Diskriminasi

Agama | Tuesday, 30 May 2023, 19:55 WIB

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki banyak beraneka ragam budaya, ras, adat istiadat bahkan agama. Pemerintah Indonesia mengakui secara resmi ada 6 Agama yang ada di Indonesia diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu. Tetapi Indonesia masih banyak beberapa agama adat istiadat atau agama dari leluhur nenek moyang yang masih berjalan sampai saat ini.

Kebebasan beragama dan beribadah masing-masing setiap agama merupakan salah satu hak asasi manusia sejak ia lahir. Negara Indonesia menjamin hak kebebasan memilih agama dan kepercayaan masyarakat masing-masing yang tercakup didalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa" dan dilanjutkan di Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mempercayai, meyakini dengan sepenuh hati untuk memeluk agama dan melakukan aktifitas beribadah sesuai apa yang dianutnya. Pasal 29 ayat (2) juga menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Khusus untuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, itu adalah jaminan keragaman dalam urusan agama.

Hal itu ditegaskan dalam dua pasal, yakni Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Padahal, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 Pada tahun 1945 Indonesia menegaskan bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hak beragama, merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Utama & Toni, 2020).

Namun, pada kenyataannya Indonesia masih banyak terjadinya kasus diskriminasi dimana-mana terhadap kelompok agama tertentu. Diskriminasi ini terjadi sebagai contoh pembatasan menjalankan ajaran agamanya, Penolakan pembangunan peribadatan, atau bahkan mendapatkan perlakuan yang tidak adil kepada umat beragama.

Bahkan, seperti Radikalisme agama ditunjukkan dalam tindakan yang tidak humanis atau tidak berperikemanusiaan seperti kasus bom bali, Tragedi poso, Sambas, Tolikari dan lain-lain (Umar, 2010). Hal tersebut sangat bertentangan apa yang sudah diatur oleh konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, dan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Indonesia yang menganut sistem demokrasi, keadilan, dan kebebasan.

Strategi-strategi dalam pelaksanaan agar terwujud HAM dalam memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing ini yang diantaranya:

1. Peningkatan pendidikan formal dan informal:

Melalui pendidikan baik formal maupun informal, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang kuat tentang bagaimana menghargai dan menghormati hak hak bergaam setiap individu. Program yang bisa diajukan atau dilaksanakan mencakup pendidikan tentang materi toleransi, kerukunan antar umat beragama, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat kuat.

2. Pelindungan Hukum :

Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak masyarakat dalam melaksanakan dan menjalankan ibadah, agama, dan kepercayaannya masing-masing. Perlunya Konstitusi dan penegakan hukum berupa undang undang yang mengatur adanya diskriminasi antar umat beragama

3. Dialog antaragama :

Membangun dialog antaragama sebagai sarana interaktif positif antar agama yang berbeda. Kemudian menjadikan saling mengerti satu sama lain dan juga menjadikan ajang toleransi antar umat beragama.

4. Penguatan Peran lembaga negara :

Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan juga lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu untuk menguatkan dan mengawasi atas perlindungan hak kebebasan antar umat beragama. Mereka dapat bekerja sama dengan lembaga masyarakat sipil untuk pemantauan, penyuluhan, dan perlindungan dengan basis agama.

5. Media Massa atau Media Sosial :

Melalui media massa ataupun media sosial pesan penting tentang kebebasan beragama dan keberagaman agama dapat menyebar luas agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang agama.

Dengan adanya Peraturan Konsitusi baik Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 dan juga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 1 diharapkan untuk menjadikan hak kebebasan dalam memeluk dan menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan yang dianutnya dapat terjamin oleh Negara . Tujuan dari pembuatan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 tersebut juga agar menciptakan masyarakat yang harmonis dan toleran antar umat beragama di Indonesia. Penting diingat juga bahwa mengatasi diskriminasi dalam melaksanakan kebebasan beragama adalah tugas bersama-sama seperti Pemerintah, lembaga negara, bahkan per-individu perlu bekerja sama dalam menciptakan masyarakat yang saling menghargai antar umat beragama.

Daftar Pustaka

Umar, A. R. M. (2010). Melacak akar radikalisme Islam di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 14(2), 169–186.

Utama, A. S., & Toni, T. (2020). Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945. CIVITAS (Jurnal Pembelajaran Dan Ilmu Civic), 6(2), 12–24.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image