Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raya Mutia

Merokok Juga Berbahaya Bagi Pengguna Jalan lainnya

Lainnnya | Sunday, 28 May 2023, 20:34 WIB

Merokok saat berkendara bukan lah hal yang baru ditemukan hal ini telah lama terjadi bahkan mungkin menjadi kebiasaan bagi sebagian orang yang melakukannya.

Sumber: Astra Motor

Walaupun sudah sering terjadi bukan berarti hal ini dapat di normalisasikan sebab, hal ini berbahaya bagi pelakunya dan pengendara lainnya bukan hanya karena pelaku tidak mengontrol kendaraan sepenuhnya namun juga asap dan aku rokok yang berterbangan dapat mengganggu pengguna lain.

Hal ini sebenarnya telah ada dalam UU Lali Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Berisi ketentuan yang mengatur “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Denda pada pelanggaran pasal tersebut dapat dikenakan hingga Rp750 ribu.

Tidak jarang abu rokok ini membahayakan pengguna jalan lainnya. Tidak sedikit kita dapat temukan pengguna sosial media yang memviralkan akibat dari abu rokok yang terbang dan mengenai mata.

Saya adalah salah satu pengguna jalan yang pernah beberapa kali terkena abu rokok yang terbang dan itu menyakitkan jika terkena kulit apalagi bagian wajah seperti mata.

Asap rokok yang ditambah dengan polusi yang ada di jalan semakin menyebabkan sesak pernafasan serta menimbulkan aroma yang mengganggu bagi sebagian orang.

Alangkah baiknya kita menghormati pengguna jalan lain salah satunya dengan tidak merokok saat berkendara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image