Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NAFIS M

Dampak Thrifting Terhadap Perekonomian dan Industri Tekstil Indonesia

Bisnis | Wednesday, 24 May 2023, 00:00 WIB

Thrifting atau biasanya sering di sebut preloved saat ini banyak di gemari masyarakat Indonesia terutama kalangan remaja. Secara istilah, Thrift berarti hemat, lebih tepatnya lagi Thrift merupakan perilaku yang sangat memperhatikan berapa jumlah uang dikeluarkan untuk membeli suatu barang. Sehingga bisa dikatakan, Thrifting adalah kumpulan barang yang dimiliki seseorang dan sudah tidak terpakai lagi alias bekas. Barang-barang tersebut lalu diperjual belikan dan dapat dipakai kembali oleh orang lain. Dengan kata lain, Thrifting adalah bisnis jual beli barang bekas. Pada usaha Thrifting ini bukan hanya barang-barang bekas dari brand ternama saja yang bisa diperjual belikan. Selagi barang bekas tersebut masih berfungsi dengan baik dan kualitasnya cukup layak, maka boleh dibisniskan. Biasanya berupa pakaian. Namun tak hanya itu saja, barang yang dijual juga bisa berupa produk lain seperti tas, sepatu, dan aksesoris lainnya. Penjualan Thrifting atau Preloved terdapat banyak di Indonesia dan terdapat banyak pasar, acara bazaar, toko online yang ada di social media maupun di e-commerce.

Thrifting sangat di gemari oleh kalangan remaja di karenakan harganya murah, barangnya berkualias dan tidak terlalu pasaran. Bagi lingkungan, Thrifting dianggap sebagai alternatif berbelanja yang memiliki manfaat tersendiri. Pemanfaatan kembali barang bekas merupakan salah satu tindakan dari penerapan prinsip Reuse dengan menjaga lingkungan, penyumbang terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari industri tekstil. Namun, beberapa waktu lalu pemerintah melarang adanya Thrifting di Indonesia. Dan hal tersebut telah disinggung oleh Presiden Jokowi ketika menghadiri pertemuan Business Matching Produk Dalam Negeri. Dalam pidatonya, "Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023). Sesuai yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor yang menyatakan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Serta larangan memperjualbelikan barang bekas juga sudah diatur dalam undang-undang tentang perdagangan dan undang-undang tentang perlindungan konsumen.

Dilarangnya impor pakaian bekas di Indonesia memiliki dampak yang cukup besar bagi industri tekstil dan perekonomian Indonesia. Adanya Thrifting menjadikan minat beli masyarakat terhadap brand lokal semakin menurun karena perbedaan harga yang cukup jauh. Thrifting di jual dengan harga yang murah dan barang berkualitas, sehingga Thrifting merugikan pihak UMKM dan juga produk-produk lokal lainnya karena akan terjadi persaingan harga yang tidak seimbang dan juga dapat merusak industri di bidang tekstil di Indonesia. Tidak hanya merugikan pihak UMKM tapi juga merugikan negara karena impor Thrift yang masuk itu secara illegal, dengan kata lain, pakaian bekas dimasukkan dengan cara diselundupkan dan tidak melewati bea cukai sehingga merugikan pendapatan negara. Dan bagi negara, adanya Thrift ini dinilai menambah jumlah limbah karena tidak semua pakaian masih dalam kondisi layak pakai.

Kemudian, berdasarkan beberapa sumber juga mengatakan adanya dampak bagi kesehatan yang ditimbulkan adanya Thrifting. Dikarenakan Thrifting merupakan barang bekas yang dikumpulkan di karung atau bal dengan barang-barang lainnya yang kita tidak ketahui kondisi awalnya seperti apa dan tentu telah disimpan dengan tenggat waktu yang mungkin lama terlebih lagi apabila tempat penyimpanan juga dalam keadaan kotor maka sudah dipastikan potensi tumbuh dan berkembangnya jamur dan bakteri sehingga dampak negatif dari Thrift bagi kesehatan diantaranya dapat menimbulkan penyakit kulit akibat dari jamur yang berada di pakaian tersebut karena telah lama ditimbun.

Akibat dari adanya larangan Thrifting oleh pemerintah yang mengganggu industri tekstil di Indonesia. Kementerian Perdagangan RI menyita pakaian impor bekas yang akan di perjual belikan kemudian memusnahkan pakaian impor bekas senilai 10 miliar rupiah. Dan juga akan melakukan upaya pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas. Pemerintah juga memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa, setiap pakaian bekas dari negara lain yang masuk ke Indonesia akan menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah. Meskipun bisnis pakaian bekas impor ini sangat ramai peminat, namun dampak buruknya memang terlihat jelas. Bukan hanya terhadap bisnis-bisnis lokal, melainkan juga terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, perlindungan terhadap produsen dalam negeri, dan juga berunjung pada perlindungan pendapatan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image