Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anya Belajar

Pinjaman Online Membuka Penghasilan Baru Investor

Bisnis | Tuesday, 23 May 2023, 21:29 WIB

Sebagai Mahasiswa Universitas Airlangga saya melihat adanya masalah keuangan baru di Indonesia yaitu maraknya pinjol. Pinjaman online adalah pilihan cara untuk meminjang uang secara online. Pinjol menjadi sangat marak karena penggunaannya yang tiba tiba meningkat dan peminjam tidak bisa membayar. Tidak hanya itu, platform pinjol ilegal saling bertukar data penggunanya untuk keuntungan perusahaan yang melanggar hukum. Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bulannya penggunaan pinjol selalu meningkat. Terutama di momen saat bulan Ramadhan “Dua bulan sebelum Lebaran tepatnya pada Maret 2023 tercatat ada Rp343,863 triliun dan April 2023 capai Rp362,197 triliun. Ini menunjukkan bahwa trennya terus meningkat,”kata Irhamsyah Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dilihat dari jumlah akumulasi rekening entitas lender sudah mencapai 999.455 dan entitas borrower 99.795.780 rekening.

Pada faktanya pinjaman online tidak selalu bermakna negatif. Melihat peluang yang ada kita bisa saja menjadi lender untuk fintech atau kasarnya disebut pinjol. P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berbasis teknologi informasi. Sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Hal ini bisa menjadi peluang investasi yang baru di saat saham sedang tidak menentu. P2P lending memang bisa memberikan keuntungan tetapi perlu di tegaskan pilihlah platform p2p yang sudah diawasi oleh OJK. Jangan karena bisa memberikan keuntungan yang lebih besar Anda berinvestasi kepada platform illegal.

P2P lending dibagi menjadi 2 jenis yaitu, memberikan pinjaman untuk kebutuhan usaha atau memberikan pinjaman untuk penggunaan pribadi. Untuk penggunaan pribadi biasanya akan diberikan return yang lebih besar tetapi risiko juga meningkat. Platform untuk pinjaman pribadi bisa menggunakan asetku sedangkan untuk pinjaman perusahaan bisa menggunakan amertha dan akseleran. Selain yang disebutkan ada juga beberapa platform lainya.

P2P bisa memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan menabung di bank atau reksadana pasar uang. Bila menabung di bank, Anda hanya akan mendapatkan bunga kurang dari 2 % per tahun. Sedangkan investasi p2p lending bisa memberikan fix return 12-20 % per tahun sebelum dipotong pajak. P2P lending mempunyai beberapa risiko seperti peminjam telat membayar atau gagal bayar, jika perusahaan fintech tidak terdaftar di OJK memungkikan untuk membawa kabur uang anda dan bangkrut, dan dananya yang di investasikan tidak bisa ditarik kapan saja karena pembayarannya dicicil atau di akhir periode yang biasanya 1-6 bulan tergantung pilihan Anda.

Melihat risiko yang ada Anda jangan takut dan langsung menghindari instrumen investasi yang satu ini. Ada beberapa cara untuk menghindari hal tersebut. Pertama, Anda harus memilih platform yang sudah diawasi oleh OJK sehingga perusahaan tidak akan membawa kabur uang. Kedua, untuk menghindari telat bayar atau gagal bayar pilihlah platform yang mempunyai tingkat keberhasilan tinggi (TKB 90) yang cukup tinggi, semakin tinggi persentase TKB 90 yang tertera semakin baik pula penyelenggara pinjam meminjam. TKB 90 bisa dilihat di aplikasi atau website platform tersebut karena mereka akan mematuhi prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam antara Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”).

Ketiga, pilihlah pinjaman yang mempunyai asuransi. Asuransi akan mengcover dana sekitar/lebih dari 90 % jika terjadi gagal bayar. Keempat, saat memberikan pinjaman jangan asal memilih atau hanya melihat persentase keuntungan tetapi harus melihat data dari peminjam seperti, perhatikan identitas dan keuangan perusahaan, berapa pinjaman yang pernah dipinjam, apakah pernah telat dalam membayar pinjaman, apakah pernah gagal bayar, dan apa tujuan melakukan pinjaman. Pertanyaan tersebut harus bisa dijawab dengan logis dan hindari pinjaman yang terlihat tidak jelas. Jika teman teman sudah menerapkan tips-tips tersebut setidaknya teman teman sudah mengurangi risiko yang ada. Setelah membaca artikel ini diharapkan teman teman bisa lebih membuka pikiran mengenai investasi dan terhindar dari investasi bodong. Serta bisa mencoba langsung instrumen investasi yang satu ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image