Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akhisna Dinda Insyira

Patologi Birokrasi dalam Pelayanan Publik

Politik | Monday, 22 May 2023, 20:37 WIB
Sumber : Dokumen Pribadi

Patologi birokrasi atau sering juga disebut sebagai penyakit birokrasi dapat diartikan sebagai bentuk penyelewengan wewenang yang juga dapat berujung pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Birokrasi sendiri berhubungan dengan seluruh pengadministrasian yang dibutuhkan publik. Maka, patologi birokrasi yang muncul dari birokrat dalam melayani publik dapat membuat berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menciptakan suatu pelayanan publik yang tidak efektif dan tidak efisien.

Patologi birokrasi yang masih sering ditemukan saat ini adalah proses birokrasi yang masih berbelit-belit. Dalam urusan administasi, masyarakat secara bertahap mendatangi meja satu ke meja lainnya. Setelah melakukan proses yang cukup panjang, terkadang masyarakat masih harus menunggu bahkan bisa tidak selesai dalam satu hari saja. Di hari berikutnya, masyarakat juga masih harus menunggu, belum lagi jika ada kesalahan dalam data yang diberikan, hal tersebutlah yang membuat masyarakat malas akan birokrasi.

Birokrasi yang berbelit juga membuka peluang terjadinya pungut liar (pungli) sebagai upaya mempercepat proses administrasi. “Pungli telah berorientasi lurus seakan-akan bagian dari salah satu persyaratan dalam suatu pelayanan yang mana telah dimapankan sejalan dengan ruang dan waktu sehingga bersifat terberi (Hasyem, M., & Ferizaldi, F. 2020:153)”. Tidak selalu bermula dari birokrat, praktik pungli juga dapat dimulai dari masyarakat yang dengan inisiatif sendiri lebih memilih untuk memberikan sesuatu (uang, makanan, barang, dll) kepada birokrat terutama pada birokrat yang sudah kenal dekat guna mempercepat proses administrasi karena beberapa alasan seperti malas menunggu dan ingin terima beres.

Jika birokrat dan masyarakat masih menormalisalikan adanya praktik pungli, maka hal tersebut akan terus-menerus terjadi. Dengan adanya praktik pungli, proses birokrasi mungkin akan semakin cepat, namun cepatnya birokrasi tersebut dinodai dengan adanya pungli yang mencerminkan sektor pemerintahan tidak transparan dan tidak professional sehingga menciptakan pelayanan publik yang tidak efektif.

Dalam upaya reformasi birokrasi, salah satunya pemerintah akan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelayanan publik yang akan menggantikan UU Pelayanan Publik No.25/2019 (menpan.go.id). Tujuannya tidak lain untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik dan maksimal. Namun, tidak ada jaminan adanya reformasi birokrasi dengan lahirnya suatu produk hukum akan menciptakan suatu perubahan. Karena hal tersebut kembali lagi pada orang-orang yang menjalankannya, apakah patuh terhadap suatu produk hukum atau sebaliknya.

Maka dalam mencegah terjadinya patologi birokrasi, reformasi birokrasi memerlukan dukungan dari birokrat ataupun masyarakat dengan menolak adanya segala bentuk penyelewengan dalam proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, professional, dan transparan.

Referensi:

Hasyem, M., & Ferizaldi, F. (2020). Fenomena Pungli dan Patologi Birokrasi.

menpan.go.id. 2023. Rapat Pembahasan RUU Perubahan UU Pelayanan Publik https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/rapat-pembahasan-ruu-perubahan-uu-pelayanan-publik

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image