Bolehkah Membuka Cadar Demi Nafkahi Anak? Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Agama | 2023-05-22 15:47:41Perselingkuhan salah satu vokalis band ternama di Indonesia sempat menghebohkan banyak warganet, pasalnya vokalis teresebut dikenal sebagai pribadi yang agamis serta romantis, ia juga memiliki seorang istri cantik dengan cadar yang dikenakannya. Namun Pada tanggal 19 Mei 2023 lalu publik kembali dihebohkan dengan keputusan sang istri yang memutuskan untuk melepas cadarnya dengan alasan mencari nafkah untuk anak-anaknya. Banyak warganet yang setuju atas keputusan melepas cadar, namun tak sedikit pula warganet menyayangkan akan hal tersebut, lalu apa hukum cadar sesungguhnya jika dilihat dari sudut pandang islam, haramkah?
Dalam surat Al-Ahzab ayat 59 Allah SWT berfirman “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri oraang-orang mukmin, “Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehinggaa mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT . Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ibnu Mas’ud menafsirkan kata jilbab berarti selendang yang lebih lebar daripada kerudung. Sedangkan Al-Jauhar mengatakan bahwa jilbab ialah kain yang dilipat gandakan. Dalam hal ini menjelaskan bahwa hukum cadar adalah wajib bagi seluruh kaum perempuan mukmin, yang mana diperintahkan untuk menutup jilbabnya ke seluruh tubuh dan tidak jelaskan batasan-batasan mana yang boleh di perlihatkan.
Namun dalam ayat lain Allah SWT Q.S An-Nur (24) ayat 31 berbunyi “Katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,...”. Ayat ini menjelaskan bahwa ada bagian dari perempuan yang boleh diperlihatkan atau yang biasa tampak dalam diri perempuan, dalam hadis riwayat Abu Dawud mengatakan bahwa bagian tersebut adalah wajah dan kedua tangan. Hal ini diperkuat oleh keterangan majlis tarjih Muhammadiyah yang menyampaikan bahwa banyak riwayat-riwayat lain yang memperlihatkan banyaknya para shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka.
Dari kedua ayat tersebut disimpulkan bahwa tidak ada hukum pasti dalam menggunakan cadar atau bisa dibilang “mubah” dengan artian si pemakai cadar tidak mendapat pahala dan yang tidak memakai juga tidak berdosa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.