Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Eka Satria Yudhana

Beberapa Hari Tidak Bisa Digunakan Transaksi Apakah Sistem Bank BSI Lemah? Ini kata BSI dan OJK

Bisnis | Tuesday, 16 May 2023, 16:33 WIB

Beberapa hari yang lalu layanan bank BSI mengalami gangguan sehinggan nasabah bank tidak bisa melakukan transaksi apapun. Gangguan yang dialami layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga mengalami ransomware, namun pihak bank BSI mengatakan bahwa layanan mereka sudah berangsur normal dan pulih sejak hari Kamis (11/05).

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, pada hari Sabtu (13/05) mengatakan bahwa gangguan yang terjadi pada BSI akan segera dapat dipulihkan. Serta Ia juga menambahkan, "prioritas utama kami menjaga data dan dana nasabah."

Hal tersebut tidak berakhir sampai disitu, terdapat sebuah pengakuan dari LockBit sebagai pihak yang melakukan peretasan terhadap data nasabah Bank Syariah Indonesia sontak hal tersebut membuat geger.

Menanggapi isu pengakuan tersebut pihak BSI dan Otoritas Jasa Keuangan membuka suara masalah hal ini. Direktur utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan bahwa semua data nasabah aman. Ia juga mengatakan bahwa BSI juga terus memperkuat keamanan teknologi perseroan dalam divisi khusus dibawah CISO (Chief Information and Security Officer).

OJK juga mendukung langkah yang telah dilakukan oleh BSI dan meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat. Kemudian Ia juga mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image