Pentingnya Kebijakan Bebas Kantong Plastik
Gaya Hidup | 2023-05-14 20:21:40
Plastik yang mulai digunakan sejak 50 tahun silam, kini telah menjadi barang yang melekat pada kehidupan manusia. Sejak tahun 1950-an, plastik digunakan sebagai bahan baku kemasan seperti kantong plastik. Kantong plastik yang awalnya diciptakan untuk menyelamatkan bumi dari ancaman hutan gundul, kini justru menjadi ancaman ekosistem dunia. Hal ini disebabkan oleh penggunaan kantong plastik sekali pakai, banyak orang mengatakan bahwa kenyamanan dan kepraktisan kantong plastik menjadi alasan mereka menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Polimer polivil merupakan bahan pembuat plastik yang mempunyai struktur mirip DTT. Karena bukan berasal dari senyawa biologis, kantong plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable) sehingga membutuhkan waktu 100 – 500 tahun untuk terurai. Sampah kantong plastik memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, faktanya sekitar 80% sampah di lautan berasal dari daratan dan hampir 90% berasal dari sampah plastik. Dikutip dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Indonesia masuk urutan kedua penyumbang sampah plastik terbanyak pada tahun 2019 dengan 3,21 juta metrik ton/tahun. Selain itu berdasarkan analisis Global Plastic Action Partnership, kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan sampah diperkirakan hanya 39 persen, dengan kapasitas daur ulang hanya 10 persen.
Berdasarkan data dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, terlihat seperti tidak mungkin bagi Indonesia untuk mengurangi sampah plastik, tetapi Indonesia perlu melihat ke negara-negara yang telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Kebijakan tersebut dapat didukung dengan pemberian punishment berupa pembayaran pajak ataupun denda. Salah satu negara yang telah berhasil dalam mengimplementasikan kebijakan ini ialah Irlandia. Kebijakan pemberlakuan pajak kantong plastik pada konsumen dapat mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 90%. Selain itu, Portugal juga mampu mengurangi jumlah konsumen kantong plastik hingga 74%, dibandingkan dengan jumlah konsumen kantong plastik ramah lingkungan yang justru mengalami peningkatan hingga 61%. Hal ini terbukti bahwa kebijakan pemerintah didukung dengan kemajuan pola pikir masyarakat merupakan tonggak utama dalam pelaksanaan program bebas kantong plastik.
“Indonesia Bebas Plastik” adalah salah satu program yang digalakkan oleh pemerintah yang menargetkan pengurangan sampah plastik pada tahun 2025. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 83 Tahun 2018. Lebih dari 80% masyarakat yang disurvey setuju dengan kebijakan kantong plastik berbayar dan akan mengurangi penggunaan kantong plastik apabila harganya antara Rp.500-Rp.5000, Ini artinya sebagian masyarakat sudah sangat peduli terhadap dampak buruk kantong plastik bagi lingkungan. Karena kita tahu bahwa Penggunaan kantong plastik sekali pakai, yaitu kantong plastik yang langsung dibuang setelah satu kali pemakaian, menimbulkan pertumbuhan sampah plastik secara eksponensial (tidak secara linier). Karena itu, jumlah sampah plastik terjadi semakin cepat dan semakin besar. Selain itu, dengan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan juga mampu membantu hidup hemat, dapat digunakan setiap saat (serbaguna), serta memiliki bahan yang lebih kuat.
Kesimpulannya, sampah plastik merupakan penyumbang sampah yang berdampak besar akan kualitas lingkungan, apalagi Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbanyak kedua. Tentu hal ini perlu perhatian khusus oleh pemerintah. Polemik kantong plastik sekali pakai masih memunculkan pro kontra dalam masyarakat, namun apabila kita melihat dari segi urgensitas bahwa menurut data dari Making Oceans Plastic Free (2017) menyatakan rata-rata ada 182,7 miliar kantong plastik digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, bobot total sampah kantong plastik di Indonesia mencapai 1.278.900 ton per tahunnya. Dari data tersebut sudah dapat dibayangkan betapa besarnya ancaman dari kebiasaan masyarakat menggunakan kantong plastik. Lantas solusi terbaik akan permasalhan ini adalah melalui program pemerintah “Indonesia bebas plastik”. Program ini harus diberitakan, direalisasikan, diterapkan sehingga masyarakat tahu dan ikut berpartisipasi untuk menjaga Indonesia dari ancaman kerusakan lingkungan.
Talitha Rasda Kamalia
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas AIrlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
