Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmat Fitriansyah

Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) dan Pertumbuhan Ekonomi Sektor Riil

Ekonomi Syariah | 2023-05-03 09:10:24
Devi Puspita Amartha Yahya on Unsplash" />
Photo by Devi Puspita Amartha Yahya on Unsplash

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang amat besar bagi perkembangan ekonomi syariah. Ekonomi syariah menjadi alternatif dari ekonomi konvensional. Namun demikian, pertumbuhan perbankan syariah ini masih belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan jasa keuangan syariah. Perbankan syariah umumnya hanya melakukan pembiayaan terhadap pelaku usaha yang mempunyai syarat-syarat formal sehingga tidak mampu menjangkau masyarakat atau kelompok usaha lapisan bawah, yakni kelompok usaha skala mikro kecil maupun skala rumah tangga.

Berdasarkan data yang di rilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) sepanjang 2022 UMKM di Tanah Air tercatat tumbuh begitu baik, angkanya sudah mencapai 8,71 juta unit. Jika dilihat berdasarkan Provinsi, Jawa Barat masih menempati urutan pertama UMKM terbanyak dengan jumlah mencapai 1,49 juta unit usaha. Sementara daerah paling sedikit diduduki oleh Papua dengan jumlah 3,9 ribu unit. Untuk itu salah satu alternatif dibutuhkanlah suatu lembaga jasa keuangan mikro yang dapat menjangkau masyarakat usaha kecil yang belum dapat terlayani oleh perbankan syariah.

Salah satu lembaga jasa keuangan mikro yang menganut sistem keuangan syariah di Indonesia adalah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). BMT hadir dengan menggabungkan konsep maal dan tamwil dalam satu kegiatan usahanya. Baitul Maal merupakan bidang sosial yang bergerak dalam penggalangan dana untuk kepentingan sosial secara terpola dan kontinyu. Sedangkan Baitul Tamwil merupakan penggalangan dana masarakat dalam bentuk simpanan serta penyalurannya dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dengan sistem jual beli, bagi hasil, maupun jasa yang sesuai dengan syariat Islam.

Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan UMKM di Indonesia. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah, BMT memiliki misi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dan akses keuangan lainnya dengan cara yang beretika dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu fokus utama BMT adalah memberikan pembiayaan kepada UMKM yang seringkali sulit memperoleh akses keuangan dari bank-bank konvensional.

Layanan jasa yang diberikan oleh BMT difokuskan untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. Selain memiliki landasan syariah, BMT juga memiliki landasan filosofis yang lebih berorientasi pada pemberdayaan sehingga terjalin kemitraan yang hakiki antara BMT dengan nasabah. Hal ini yang membedakan BMT dari lembaga jasa keuangan lain, baik perbankan syariah maupun konvensional yang hanya mengedepankan profit maupun bagi hasil yang tinggi.

Meskipun BMT memiliki celah pasar yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usahanya, BMT masih memiliki permasalahan-permasalahan yang perlu diselesaikan diantaranya: 1) Kurangnya permodalan, 2) Sistem pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas koperasi yang masih sangat lemah, 3) Terbatasnya jumlah tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang perkoperasian syariah yang baik, 4) Peran sebagai Baitul Maal atau peran penitipan dana zakat, infak dan sedekah yang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan Baitul Tamwil.

Adapun strategi yang dapat dilakukan oleh BMT untuk meningkatkan perannya terhadap perekonomian sehingga dapat meningkatkan daya saing BMT pada sektor jasa keuangan adalah, pertama, meningkatkan kemampuan SDM di bidang koperasi dan UMKM melalui diklat, pelatihan dan pengembangan. Kedua, meningkatkan penguatan manajemen usaha koperasi, khususnya dalam hal standar prosedur dan kesehatan koperasi. Ketiga, melakukan edukasi kepada masyarakat terkait lembaga keuangan syariah

Keberadaan BMT memiliki dua fungsi utama, pertama, sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Kedua, sebagai institusi yang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif. Pada fungsi yang kedua ini selain menjalankan kegiatan sebagai lembaga keuangan, BMT juga kegiatan sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan, BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan kembali kepada masyarakat (anggota BMT). Sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri, dan pertanian.

Pertumbuhan ekonomi nasional dan perkembangan UMKM di Indonesia memang sudah menunjukkan tren positif. Namun, tantangan yang dihadapi masih sangat besar, khususnya dalam hal pembiayaan. Banyak UMKM yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional karena berbagai alasan, termasuk minimnya jaminan yang dimiliki dan kurangnya track record. Oleh karena itu, keberadaan BMT sebagai lembaga pembiayaan alternatif yang menerapkan prinsip syariah sangat diperlukan.

Dalam hal pembiayaan, BMT menawarkan berbagai jenis produk, seperti pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Selain itu, BMT juga memberikan berbagai layanan lain, seperti tabungan, deposito, dan jasa pengiriman uang. Peran BMT dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dilihat dari jumlah aset yang dimiliki. Berdasarkan data dari Asosiasi BMT Indonesia, pada tahun 2020, terdapat sekitar 7.461 BMT yang beroperasi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp 12,9 triliun. Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana terdapat 6.997 BMT dengan total aset mencapai Rp 11,6 triliun.

Selain itu, BMT juga memberikan kontribusi yang besar bagi UMKM di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2020 terdapat sekitar Rp 11,6 triliun pembiayaan yang diberikan oleh BMT kepada UMKM di Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana terdapat Rp 9,9 triliun pembiayaan yang diberikan.

Peningkatan jumlah pembiayaan yang diberikan oleh BMT kepada UMKM menunjukkan adanya peran penting BMT dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia. Dengan memberikan pembiayaan yang mudah dan fleksibel, BMT dapat membantu meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan, sehingga dapat berkembang dan menjadi lebih produktif.

BMT juga memberikan berbagai layanan pendampingan dan pelatihan kepada UMKM dalam berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan, pemasaran, dan manajemen usaha. Dengan memberikan layanan pendampingan dan pelatihan yang baik, BMT dapat membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas usaha UMKM, sehingga dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Melalui peran tersebut, BMT turut serta dalam memperkuat sektor riil di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan memerlukan penguatan sektor riil, terutama dalam hal pembangunan UMKM. Dengan memberikan pembiayaan dan pendampingan yang tepat, BMT dapat membantu meningkatkan daya saing UMKM, sehingga dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Selain itu, BMT juga turut serta dalam mengembangkan perekonomian berbasis syariah di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pembiayaan berbasis syariah semakin diminati oleh masyarakat karena dinilai lebih adil dan beretika. BMT yang beroperasi dengan prinsip syariah dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi terkhususnya UMKM. Di Indonesia UMKM tentunya mendapat perhatian serius sebab dipercaya bisa membantu menstabilkan ekonomi nasional dalam menghadapi ancaman resesi yang hingga saat ini masih menjadi 'momok' mengerikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image