Media Digital, Penggerak Perdagangan Indonesia
Bisnis | Friday, 28 Apr 2023, 10:14 WIBDimasa modern, media digital seolah menjadi hal yang paling penting disetiap fase kehidupan manusia. Hampir setiap waktu kita menggunakan media digital untuk menghubangkan kehidupan kita dengan dunia. Hal ini tentu menjadi peluang besar bagi pengusaha, terutama generasi milenial dan generasi z untuk mengembangkan bisnisnya.
Pada tahun 2022 Bank Indonesia melaporkan, telah terjadi 3,49 miliar transaksi pada media digital, dengan total nominal sebesar Rp. 476,3 triliun. Hal ini menjadi bukti besarnya antusias para pengusaha dan konsumen untuk menggunakan platform digital sebagai alat melakukan transaksi jual beli.
Tak hanya menguntungkan pengusaha, penjualan media digital juga telah memberikan lapangan kerja bagi banyak orang. Seperti teknik marketing yang sekarang telah digunakan banyak e-commerce. Sebelumnya perusahaan harus membayar seorang sales untuk mempromosikan produknya, tetapi saat ini telah ada fitur affiliate. Dengan fitur ini perusahaan hanya perlu membagi keuntungan dengan orang yang berhasil menjualkan produknya.
Kaitan erat antara media digital dan perdagangan menjadi alasan banyaknya pengusaha mempromosikan bisnisnya melalui platform online. Dan berikut merupakan alasan mengapa media digital sangat penting bagi pengusaha:
1. Memperluas jangkauan pasar
2. Biaya yang lebih rendah
3. Mempermudah komunikasi dengan pelanggan
4. Memperkuat merek
5. Memudahkan pengelolaan bisnis
Melihat begitu banyaknya keuntungan yang ditawarkan oleh media digital, tidak heran jika banyak pengusaha yang beralih dari pemasaran tradisional menjadi digital. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi anda yang ingin memulai bisnis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.