Lagi-Lagi Data
Rembuk | 2023-04-13 20:59:47Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Di satu sesi perkuliahan disampaikan oleh dosen pengampu mata kuliah bahwa salah satu kelemahan penerapan kebijakan pemerintah saat ini yang harus segera diperbaiki adalah keakuratan data. Keakuratan data sering menjadi polemik berbagai pihak manakala akan melakukan intervensi kebijakan terhadap satu entitas tertentu. Keberadaan data yang beragam menjadi sebuah fenomena yang biasa ditemukan. Lembaga satu menyajikan data yang sangat berbeda dengan lembaga lain, padahal objek data yang menjadi t-nya relatif sama. Akibat dari keakuratan data yang menjadi base line-nya, intervensi kebijakan yang diterapkan tidak dapat mencapai tujuan seperti yang diharapkan. Intervensi kebijakan mengalami pembiasan, tidak mengarah pada tujuan yang dipancangkan.
Data adalah pondasi yang menjadi dasar penerapan kebijakan pada pada setiap level penentu kebijakan. Dalam kapasitas sebagai pondasi setiap kebijakan yang diterapkan, keberadaan data menjadi sangat penting karena sebagai alas berpijak setiap pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan kebijakan. Tanpa didukung data yang akurat, kebijakan yang diterapkan dimungkinkan mengalami pembiasan, sehingga tidak akan mengarah pada tujuan yang dipancangkan.
Persoalan data sering menjadi polemik yang tidak jelas ujung pangkalnya karena berbagai sumber pemberi data (produsen data) selalu bersikukuh dengan argumentasi masing-masing bahwa data yang dirillisnya merupakan data akurat dan valid.
Keberadaan data yang berbeda dari dua sumber data tersebut, selalu melahirkan kegamangan dari para pengguna data, sehingga harus menambah tugas baru bagi para pengguna data untuk melakukan pertimbangan tentang data mana yang harus dipilih. Masih mending kalau data yang akan dijadikan dasarnya adalah data sederhana dengan cakupan sempit, sehingga para pengguna data dapat melakukan verifikasi dan validasi data dengan mengecek langsung pada objek data. Permasalahan dialami ketika data yang dibutuhkan adalah data kompleks dengan cakupan yang luas.
Persoalan data memang menjadi permasalahan yang terus bergulir dan harus dihadapi oleh berbagai pihak, terutama para pengguna data. Kusutnya permasalahan data sampai saat ini belum tuntas dengan dilatarbelakangi berbagai alasan.
Terdapat beberapa pemicu tidak tersedianya data akurat. Pertama, sekalipun saat ini sudah masuk pada era digital, pada beberapa pengelolaan data masih menggunakan pola manual, sehingga tingkat kecepatan up date data masih menjadi permasalahan.
Kedua, penempatan sumber daya manusia pengelolanya masih belum tepat karena kepemilikan kompetensi yang belum mumpuni sehingga perlu ditingkatkan kemampuannya.
Ketiga, data yang diperoleh tidak terintegrasi dengan data dari sumber lain sehingga memicu perbedaan yang signifikan. Keempat, ada ego sektoral dari setiap pemroduksi data, sehingga melahirkan kegamangan tentang data mana yang valid.
Kelima, perbedaan konsep atau indikator yang digunakan dalam pendataan memiliki perbedaan antara pendata satu dengan pendata lainnya. Keenam, setiap instansi vertical atau horizontal memiliki program pendataan dengan aplikasi masing-masing sehingga sangat merepotkan setiap peng-in put data yang berada pada level bawah.
Mengacu pada adanya perbedaan data, jalan pintas yang digunakan sebagai dasar intervensi kebijakan adalah memilih salah satu dari beberapa sumber data yang dianggap paling baik. Bila cakupannya relatif sempit, dengan ditopang keberadaan anggaran dan sumber daya yang ada, pengguna data dimungkinkan melakukan verifikasi dan validasi atas data dasar yang dimilikinya.
Dengan verifikasi dan validitasi tersebut dimungkinkan dapat memperoleh data yang lebih akurat. Pilihan tersebut merupakan langkah dalam menyikapi akurasi data yang akan digunakan sebagai basis data intervensi kebijakan.
Selama beberapa tahun ke belakang sempat diberi tugas untuk mendampingi NGO dari luar negeri guna menerapkan beberapa programnya. Dari beberapa NGO yang didampingin, memiliki langkah yang relatif serupa.
Pada perencanaan penerapan program, langkah pertama yang dilakukan adalah mendapatkan data dengan pola yang mereka lakukan guna dijadikan base line data. Berdasarkan base line data tersebutlah mereka mulai melakukan langkah selanjutnya. Langkah memperoleh base line data merupakan langkah awal yang dilakukan oleh setiap NGO yang selama ini didampingi dan difasilitasi.
Keberadaan data menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap pemangku kepentingan yang akan melaksanakan intervensi kebijakan. Kepemilikan data akurat sangatlah penting dimiliki oleh pemerintah dari level atas sampai dengan level bawah. Dengan kepemilikan data yang akurat, dapat mengurangi pembiasan dari intervensi kebijakan yang diterapkannya.
Berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah memang sepatutnya dilatarbelakangi oleh keberadaan data yang akurat dari sumber yang bisa dipercaya. Keberadaan satu data sebagai basis intervensi kebijakan menjadi harapan berbagai pihak, sehingga berbagai kebijakan yang diterapkan didasari oleh keberadaa data yang valid dan akuntabel. Untuk sampai ke arah demikian, bukanlah pekerjaan mudah. Berbagai pihak harus memberi dukungan optimal.
Sekalipun demikian, dalam sekala relatif kecil dan sempit, kepemilikan data yang mendekati realita masih dimungkinkan dengan melakukan optimalisasi sumber daya yang dimiliki. Pada level pemerintahan, untuk memperoleh data pada level RT, RW, dan desa masih dimungkinkan dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki karena data yang harus dimiliki merupakan data sederhana.
Sampai saat ini, untuk dapat merealisasikan kepemilikan satu data yang akurat dan akuntabel masih sebatas keinginan, seiring dengan berjalannya waktu, keinginan tersebut diharapkan bisa terwujud melalui berbagai strategi yang dilakukan. ***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.