Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Najwa Putri Hidayat

Pelanggaran Etika Komunikasi di Media Sosial yang Didominasi oleh Generasi Milenial

Eduaksi | Tuesday, 11 Apr 2023, 14:24 WIB
Najwa Putri Hidayat - Mahasiswa FISIP UMJ - Filsafat dan Etika Komunikasi - Dr. Nani Muksin, M.Si

Kini teknologi berkembang begitu pesat, khususnya media sosial. Penggunaan media sosial sudah banyak digunakan oleh berbagai kalangan mulai dari remaja hingga dewasa.

Menurut hasil survey Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2021-2022, menyatakan bahwa para remaja khususnya generasi milenial dengan kelompok usia 13-18, mengakses media sosial dengan tingkat persentase mencapai 99,16%.

Generasi milenial adalah generasi yang menjunjung kebebasan. Karakteristik yang dimiliki oleh media sosial inilah yang memberikan kebebasan kepada penggunanya.

Penggunaan media sosial oleh generasi milenial cenderung sebagai bentuk mengekspresikan eksistensinya. Seperti mengunggah gambar apa yang sedang mereka lakukan ke media sosial pribadinya. Bahkan banyak pula gerenasi milenial yang menggunakan media sosial untuk mencari tahu atau melacak akun yang menarik perhatiannya.

Dalam penggunaannya, media sosial dapat membawa pengaruh positif maupun negatif. Media sosial memberikan kemudahan dimana manusia seolah-oleh dapat bebas dalam menyuarakan pendapatnya. Hal ini membuat media sosial sangat berkaitan terhadap kasus penyalahgunaan media sosial yang melibatkan pelanggaran moral maupun etika.

Contoh kasus pelanggaran etika dalam media sosial adalah cyber bully. Cyber bully adalah perilaku dimana berkomentar dengan kata-kata yang merendahkan kepada pihak yang sedang ramai diperbincangkan di media. Cyber bully ini dapat berdampak pada mental korban. Bahkan adapula kasus cyber bully yang mengakibatkan korban bunuh diri, seperti yang dialami oleh Sully, akrtis dan penyanyi asal Korea Selatan yang mengalami depresi berat dan bunuh diri karena mendapatkan pemberitaan dan tekanan dari sosial media.

Contoh kasus pelanggaran etika dalam media sosial lainnya adalah ujaran kebencian (hate speech), konten pornografi, berita palsu (hoax), penipuan, dan lain sebagainya.

Pengaruh penggunaan sosial media yang begitu besar, maka diperlukannya etika dalam bermedia sosial sehingga setiap pengguna jejaring sosial dapat merasa nyaman dan terhindar dari tindak kejahatan.

Etika dalam bermedia sosial dapat dilakukan mulai dari saling menghargai pendapat orang lain dan memilih kata-kata atau kalimat yang tepat sebelum mengomentari atau mengunggah konten di media sosial.

Dalam meminimalisasi pelanggaran etika dalam media sosial diperlukan peran pemerintah untuk menguatkan edukasi literal digital pada masyarakat. Masyarakat juga sebagai pengguna diperlukan kontrol individu maupun di dalam keluarga dalam penggunaannya. Misalnya orang tua membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Sesungguhnya tidak ada kebebasan berpendapat yang mutlak di media sosial. Maka sebagai generasi milenial yang tidak dapat dipisahkan dengan media sosial, bijaklah dalam penggunaannya agar tidak terjebak pada kejahatan maupun pelanggaran etika di media sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image