Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ulandari Husein Harahap

Keuangan Syari'ah Berbasis Qardh

Ekonomi Syariah | Sunday, 02 Apr 2023, 09:49 WIB
ilustrasi pinjaman qardh (foto : dokumen penulis)
ilustrasi pinjaman qardh (foto : dokumen penulis)

Mekanisme keuangan syariah berbasis qardh merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan dalam sistem keuangan syariah. Istilah qardh dalam bahasa Arab artinya adalah pinjaman atau hutang. Dalam konteks keuangan syariah, qardh digunakan sebagai instrumen pembiayaan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah yang berlaku.


Mekanisme keuangan syariah berbasis qardh memiliki karakteristik yang berbeda dengan mekanisme pembiayaan konvensional. Salah satu karakteristiknya adalah tidak adanya bunga atau riba dalam pembiayaan tersebut. Bunga atau riba merupakan salah satu praktik yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, mekanisme keuangan syariah berbasis qardh juga mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam pembiayaan.


Dalam mekanisme keuangan syariah berbasis qardh, pihak yang membutuhkan pembiayaan akan meminta pinjaman kepada pihak yang memiliki dana surplus. Pihak yang meminjam akan menandatangani perjanjian pinjaman yang berisi jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan biaya administrasi yang dibebankan.


Setelah pinjaman diberikan, pihak yang meminjam akan mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Namun, tidak ada bunga yang dibebankan dalam pengembalian pinjaman tersebut. Sebagai gantinya, pihak yang meminjam akan memberikan hadiah atau hadiah sukarela sebagai ungkapan terima kasih atas pinjaman yang diberikan.


Pengembalian pinjaman dalam mekanisme keuangan syariah berbasis qardh dapat dilakukan dengan cara cicilan atau langsung lunas. Apabila dilakukan dengan cara cicilan, maka akan disepakati besaran cicilan dan jangka waktu pembayaran cicilan tersebut. Namun, tidak ada bunga yang dibebankan dalam pembayaran cicilan tersebut.


Selain itu, mekanisme keuangan syariah berbasis qardh juga dapat digunakan dalam program-program sosial seperti zakat, infaq, dan sedekah. Pihak yang memiliki dana surplus dapat memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan untuk melakukan kegiatan sosial tersebut. Pengembalian pinjaman dalam program sosial ini juga dilakukan dengan cara hadiah atau hadiah sukarela.


Dalam konteks keuangan syariah, mekanisme keuangan berbasis qardh merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan. Mekanisme ini mengikuti prinsip-prinsip syariah yang berlaku dan mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam pembiayaan. Dengan demikian, mekanisme keuangan syariah berbasis qardh dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Ulandari Husein Harahap, Mahasiswa Perbankan Syariah, UIN Raden Intan Lampung

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image